KOMPAS.com – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK Mandalika)/The Mandalika menegaskan bahwa lahan yang diklaim oleh Sibawaeh (anak dari Amaq Semin) adalah lahan yang masuk HPL ITDC.
Lahan tersebut merupakan Lahan HPL ITDC no 71, 73 dan HPL 116 yang sah dan berstatus clean and clear dengan didukung putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Baca juga: Ini Bentuk Panduan untuk Penonton MotoGP Mandalika 2022
Berdasarkan dokumen putusan pengadilan dalam perkara Amaq Semin di Pengadilan Negeri Praya yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht), hasil pengukuran ulang pada tanggal 6 November 2020 oleh Kantor Pertanahan (BPN) Lombok Tengah yang disaksikan oleh Sibawaeh, Perwakilan Komnas HAM dan ITDC, serta bukti kepemilikan lahan ITDC pada lahan dimaksud berupa sertifikat HPL, telah membuktikan bahwa Amaq Semin selaku orang tua dari Sibawaeh tidak memiliki alas hak pada lahan yang diduduki tersebut.
"Berdasarkan bukti tersebut maka kami tegaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari lahan HPL ITDC no 71, 73 dan 116 yang sah dan berstatus clean and clear," kata Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Penonton MotoGP Mandalika 2022 Butuh Buku Panduan
"Dalam hal masih ada keberatan atas status kepemilikan lahan yang diklaim tersebut, maka jalan terbaik adalah dengan menyelesaikan permasalahan tersebut melalui gugatan di Pengadilan Negeri," tuturnya.
"Hal ini mengingat bahwa pembuktian dalam permasalahan ini tidaklah sederhana, karena jika Sdr. Sibawaeh memiliki bukti-bukti yang dapat mendukung klaimnya, maka forum yang tepat untuk memeriksa bukti-bukti tersebut adalah di pengadilan perdata, ucapnya.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan catatan pengadilan, Amaq Semin telah kalah dalam sidang perkara lahan tahun 1989-1991 dan 1995-1996.
Baca juga: Marc Marquez Tinggalkan Mandalika dengan Perasaan Senang...
Dalam perkara ini, Amaq Semin berperkara dengan Wirasentana hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kemudian Wirasentana melepaskan hak atas tanah kepada pihak ITDC.
Yudhistira Setiawan berharap, semua pihak dapat menghormati hak hukum ITDC dan keputusan pengadilan yang ada.
Dia juga menghimbau semua pihak agar bersikap imparsial dan menghindari pnarasi yang insinuatif yang seolah-olah menyatakan ITDC telah melakukan tindakan melanggar hukum.
Sibawaeh sendiri merupakan salah satu warga yang mengklaim lahan miliknya belum dibayar oleh ITDC, tepatnya di Tikungan 9 Sirkuit Mandalika.
Menurutnya, tanah seluas 3,5 hektar itu dimiliki bapaknya, Amaq Semin, yang membuka lahan.
Saat gelaran tes pramusim MotoGP Mandalika 2022 akhir pekan lalu, Sibawaeh tertangkap kamerea menonton aksi para pebalap di luar sirkuit.
Lalu, ada dua orang di sampingnya yaitu Medan yang merupakan adik ipar Sibawaeh dan Amaq Manim.
Foto itu pertama kali diunggah oleh akun @hrc_motogp milik Tim Repsol Honda dan langsung menjadi viral.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.