KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru untuk penyelenggaraan MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika, Lombok tengah, pada masa pandemi Covid-19.
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmedagri No8/2022 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Sirkuit Mandalika.
Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 8 Tahun 2022, seperti disampaikan dalam keterangan tertulis di situs Kemendagri.go.id.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, aturan ini ditujukan agar penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat berlangsung, maupun setelah rangkaian balapan berakhir.
Baca juga: 24 Pebalap, Termasuk Marc Marquez dan Juara MotoGP 2021, Siap Ramaikan Pramusim Mandalika
Dalam Inmendagri itu, diatur tentang pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang, dengan kapasitas maksimal 10 persen untuk kelas festival.
Semua penonton juga diwajibkan telah divaksin dosis kedua serta membawa hasil negatif tes PCR H-1, khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok.
Selain itu, akan dilakukan screening dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.
Baca juga: Terbantu Pengalaman, Quartararo Santai Tatap Tes Pramusim di Sepang dan Mandalika
Aturan ini berlaku mulai rangkaian tes pramusim MotoGP di Sirkuit Mandalika (11-13 Februari 2022) penyelenggaraan MotoGP Mandalika (18-20 Maret 2022)
Selain para penonton, pebalap MotoGP dan kru yang hadir di Sirkuit Mandalika juga harus mengikuti aturan.
"Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pebalap, kru, dan ofisial wajib telah mendapatkan vaksinasi dua kali," kata Safrizal dilansir dari Tribun Lombok.
"Wajib membawa hasil PCR swab test negatif sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan tes PCR pada saat mereka tiba di Lombok," ujarnya.
Baca juga: Jadwal Tes Pramusim MotoGP 2022 di Sepang dan Mandalika
Inmendagri tersebut juga memuat kewajiban bagi pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen.
Selain itu, pemda perlu melakukan akselerasi dosis lanjutan (booster) paling lambat satu minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika berlangsung.
Kemudian, pemda juga harus menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan Covid-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, hingga RW/RT.
Pemda pun diimbau untuk mengawasi dan menegakkan protokol kesehatan (prokes) secara persuasif dan simpatik kepada masyarakat.
Baca juga: Tes Pramusim MotoGP, Ban dan Bahan Bakar Semua Tim Sudah Mendarat di Mandalika
Salah satu caranya, yakni dengan tidak memasang tenda untuk nonton bareng di luar sirkuit sehingga dapat mencegah terjadinya kerumunan.
Sementara itu, Safrizal berharap, para pejabat daerah NTB mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota terus menjalin koordinasi intensif dan sinergi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyukseskan MotoGP Mandalika.
"Sekaligus secara khusus menitipkan pesan kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga disiplin protokol kesehatan yang ketat, sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi melalui momentum penyelenggaraan MotoGP ini," pungkas Safrizal. (Wahyu Widiyantoro)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.