Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Josua Sitompul
Pegawai Negeri Sipil

Koordinator Hukum dan Kerja Sama Ditjen Aptika. Legal Drafter. Alumnus Faculty of Law Maastricht University. Pengajar pada Fakultas hukum Universitas Indonesia. Kepala Divisi Hukum Indonesia Cyber Law Community.

Mempersiapkan Masa Depan Notaris Siber Indonesia

Kompas.com - 26/05/2023, 10:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Penting bagi para notaris untuk memahami hak-hak individu yang terlibat dalam akta sebagai subjek data pribadi, dan kewajiban-kewajibannya selaku pengendali atau prosesor data pribadi.

Bisnis adalah aspek relevan lainnya yang perlu dipertimbangkan dalam memperkuat notaris siber di Indonesia.

Biaya yang terlalu mahal untuk dibebankan kepada klien dalam pembuatan akta notaris elektronik dapat menimbulkan keengganan masyarakat untuk memilih layanan tersebut.

Di lain sisi, para notaris juga, sebagai profesional, perlu memperhitungkan kompensasi finansial yang mereka bisa terima dalam memberikan layanan akta elektronik.

Hal ini wajar mengingat para notaris akan mengeluarkan biaya untuk pelatihan, sertifikasi, atau pembelian alat dan perangkat atau langganan aplikasi tertentu.

Biaya tersebut, belum termasuk tanggung jawab hukum notaris dalam memastikan terpenuhinya aspek teknologi dan hukum yang dibebankan kepada mereka. Kompensasi yang fair bagi notaris dapat menjadi insentif dalam mewujudkan notaris siber.

Kita dapat menambah berbagai isu lainnya ke dalam daftar tersebut di atas. Akan tetapi, poinnya ialah, dalam mewujudkan notaris siber Indonesia diperlukan kemauan untuk maju, komitmen dan kerja keras, waktu, biaya, serta dukungan dari pemerintah dan para notaris sendiri.

Selain permasalahan-permasalahan di atas, dalam menyikapi perubahan yang didorong perkembangan teknologi, biasanya terdapat golongan konservatif dan golongan progresif.

Golongan pertama menekankan pada status quo, sedangkan golongan kedua menginginkan perubahan.

Demikian juga dalam pengembangan notaris siber di Indonesia. Golongan konservatif menekankan pada pentingnya mempertahankan tradisi kenotariatan Indonesia dan aspek filosofis dari tugas serta fungsi notaris dalam masyarakat yang telah terjaga ratusan tahun.

Bahkan, terdapat pandangan bahwa notaris seyogyanya memberikan layanan secara tradisional.

Sebaliknya, golongan progresif menginginkan penerapan teknologi yang membuat tugas dan tanggung jawab mereka semakin efektif dan efisien dalam memberikan layanan.

Teknologi hadir untuk memudahkan manusia dalam menjalani kehidupannya. Teknologi memberikan cara atau metode baru yang lebih praktis, cepat, dan ekonomis.

Pertanyaan mengenai kesanggupan teknologi dalam memenuhi aspek fundamental dari kenotariatan Indonesia penting untuk dijawab golongan progresif.

Misalnya, sampai sejauh mana teknologi dapat memastikan bahwa orang yang berhadapan dengan notaris secara virtual adalah orang yang dimaksud dalam satu akta?

Di sisi lain, pertanyaan mengenai relevansi tradisi kenotariatan konvensional dalam era digital perlu dijawab oleh golongan konservatif.

Sampai sejauh mana kehadiran fisik dalam perdagangan elektronik yang dilakukan di ruang siber masih perlu dipertahankan?

Akan tetapi, perlu lebih dari diskusi untuk menyelesaikan permasalahan. Diskusi dapat membuka berbagai alternatif solusi, tetapi kemauan bersama yang dapat mewujudkan langkah konkret dalam penyelesaian permasalahan.

Melihat berbagai isu yang perlu dihadapi dalam mengembangkan notaris siber di Indonesia, salah satu prioritas yang perlu dilakukan ialah mengubah peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, perubahan tersebut utamanya bukanlah terhadap UU ITE, melainkan terhadap UUJN.

Prioritas tersebut dapat terwujud dalam atmosfer kesepahaman di antara golongan progresif dan konvensional mengenai peran notaris siber dalam era digital.

Kesatuan pemahaman dan tujuan dapat membuka berbagai pintu yang selama ini tertutup dan menghambat perkembangan notaris siber di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com