Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
1. Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
2. Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
3. Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
4. Mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
5. Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Sedangkan Pasal 8 UUHC menerangkan terkait hak ekonomi yang merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
Menurut Pasal 9 UUHC, hak ekonomi termasuk:
1. Penerbitan Ciptaan;
2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
3. Penerjemahan Ciptaan;
4. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
6. Pertunjukan Ciptaan;
7. Pengumuman Ciptaan;
8. Komunikasi Ciptaan; dan
9. Penyewaan Ciptaan.
Apakah cover lagu di Youtube melanggar Hak Cipta?
Meng-cover lagu termasuk kedalam pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan seperti yang tertuang di Pasal 9 UUHC.
Sehingga meng-cover lagu bisa termasuk perbuatan melanggar Hak Cipta jika cover lagu tersebut dikomersialkan sehingga mendapat keuntungan ekonomi dari cover tersebut dan mendapat keberatan dari Pencipta lagunya.
Jika musisi cover ingin mengkomersilkan lagu cover-nya, maka wajib mengantongi lisensi dari Pencipta.
Lisensi menurut Pasal 1 UUHC angka 20 adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
Pelanggaran terhadap Pasal 9 UUHC diatur dalam Pasal 113 UUHC yang berbunyi:
1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sedangkan meng-cover lagu tidak termasuk perbuatan melanggar Hak Cipta jika cover lagu tersebut tidak untuk dikomersialkan dan tidak mendapat keberatan dari pencipta seperti tertuang dalam Pasal 43 UUHC huruf d.
Pasal tersebut berbunyi: "pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkaut, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut." Annisa Anoviani Syarief, S.H.
Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.