Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Ditilang Polisi?

Kompas.com - 28/12/2021, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Mengenai pengesahan STNK diatur dalam Pasal 70 UU No. 22 Tahun 2009 sebagai berikut:

  1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan;
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun;
  3. Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 37 ayat 3 mengatur “STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Artinya, STNK dianggap sah apabila wajib pajak telah membayar kendaraan bermotor tersebut.

Apakah pajak kendaraan yang belum dibayarkan dapat dikenakan sanksi tilang oleh Kepolisian?

Berdasarkan keterangan di atas, Pajak Kendaraan Bermotor yang belum dibayarkan merupakan STNK yang tidak sah.

Maka sesuai Pasal 260 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat dilakukan tindakan sebagai berikut:

Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana dan Undang – Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu lintas dan Angkutan Jalan berwenang:

  1. Memberhentikan, melarang atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
  2. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  3. Meminta keterangan dari pengemudi, pemiik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum;
  4. Melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, kendaraan bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
  5. Melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
  7. Menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti;
  8. Melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau;
  9. Melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

Dengan penjelasan di atas, maka kepolisian berhak menilang seseorang yang belum membayar pajak kendaraan bermotor. (Andrian Febrianto, S.H., M.H., C.L.A., Founder Kantor Hukum Andrian Febrianto dan Rekan)

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com