Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Mengenai pengesahan STNK diatur dalam Pasal 70 UU No. 22 Tahun 2009 sebagai berikut:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 37 ayat 3 mengatur “STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.”
Artinya, STNK dianggap sah apabila wajib pajak telah membayar kendaraan bermotor tersebut.
Apakah pajak kendaraan yang belum dibayarkan dapat dikenakan sanksi tilang oleh Kepolisian?
Berdasarkan keterangan di atas, Pajak Kendaraan Bermotor yang belum dibayarkan merupakan STNK yang tidak sah.
Maka sesuai Pasal 260 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat dilakukan tindakan sebagai berikut:
Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana dan Undang – Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu lintas dan Angkutan Jalan berwenang:
Dengan penjelasan di atas, maka kepolisian berhak menilang seseorang yang belum membayar pajak kendaraan bermotor. (Andrian Febrianto, S.H., M.H., C.L.A., Founder Kantor Hukum Andrian Febrianto dan Rekan)
Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.