Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Cesar Resha
Kerap terjadi, pekerja yang telah bekerja dalam waktu lama mengajukan resign kepada perusahaan atas dasar mendapatkan kesempatan kerja yang lebih baik atau ingin berwirausaha.
Pertanyaan yang sering diajukan, apakah pekerja yang resign memiliki hak atas pesangon atau terdapat ketentuan lain sehingga seorang pekerja berhak atas pesangon?
Mengundurkan diri (resign) atas kemauan sendiri dari suatu perusahaan tempat bekerja adalah hak pekerja.
Namun, ada aturan seorang pekerja ketika mengundurkan diri dari tempatnya bekerja.
Pasal 36 huruf (i) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, menyatakan:
"Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
Berdasarkan Pasal 36 huruf (i) PP No. 35 Tahun 2021 di atas, jelas dinyatakan syarat yang harus dipenuhi apabila pekerja ingin mengajukan resign.
Baca juga: Rekening Diblokir Bank Secara Sepihak, Apa yang Harus Dilakukan Nasabah?
Dalam Pasal 50 PP tersebut menyatakan:
"Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:
Sementara itu, yang termasuk dalam uang penggantian hak dijelaskan dalam Pasal 40 ayat (4) PP No. 35 Tahun 2021, yaitu:
"(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Jadi bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak mendapatkan pesangon.
Pekerja tersebut hanya mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah yang besarnya dan pelaksanannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Di sisi pengusaha atau pemberi kerja juga dapat melepaskan kewajibannya untuk memberikan uang penggantian hak dan uang pisah jika pekerja menyimpang dari syarat-syarat yang telah ditentukan pada Pasal 36 huruf (i) PP No. 35 Tahun 2021.
Khususnya mengenai jangka waktu 30 hari sebelum benar-benar pekerja tidak lagi aktif bekerja atau karena pekerja sudah terikat dinas. (Cesar Resha, S.E., S.H. M.H., Managing Partner dari Cesar Resha Advocates & IP Consultants)
Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.