Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Erickson Parsaoran Sagala, S.H
Advokat

Advokat, Praktisi IR
Anggota PERADI
Kepala Divisi Litigasi LBH Transformasi Bangsa - Tangerang

Bagaimana Aturan Uang Pisah bagi Karyawan dalam UU Cipta Kerja?

Kompas.com - 14/09/2021, 06:00 WIB
Erickson Parsaoran Sagala, S.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

3. Pasal 51 karena karyawan telah mangkir selama lima hari kerja atau berturut-turut tanpa keterangan yang jelas setelah dilakukan pemanggilan yang patut;

4. Pasal 52 ayat (2) karena karyawan telah melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak;

5. Pasal 54 ayat (1) karena karyawan tidak dapat melakukan pekerjaan selama enam bulan akibat ditahan pihak berwajib karena diduga telah melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan;

6. Pasal 54 ayat (4) karena karyawan diputus bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa penahanan enam bulan berakhir;

Baca juga: Perusahaan Tahan Gaji dan Kompensasi Karyawan Resign, Bagaimana Hukumnya?

Sehingga dapat kita ketahui bahwa pemberian Uang Pisah dalam UU Cipta Kerja diterapkan untuk enam jenis PHK.

Ketentuan ini lebih banyak dari penerapan Uang Pisah pada masa UU Ketenagakerjaan, yakni hanya dua jenis PHK.

Siapa saja yang berhak atas Uang Pisah?

UU Cipta Kerja tidak memberikan pengecualian karyawan mana saja yang dapat diberikan Uang Pisah.

Selama memenuhi kondisi–kondisi di atas, karyawan berhak atas Uang Pisah.

Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan pengaturan pada masa berlakunya Pasal 162 ayat 2 UU Ketenagakerjaan yang dengan tegas mengatur:

2. Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak me-wakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah

Dengan aturan tersebut, dulunya hanya karyawan yang tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung yang berhak atas Uang Pisah apabila karyawan tersebut mengundurkan diri.

Namun demikian, pada praktiknya tidak semua perusahaan menerapkan hal ini.

Bagaimana jika Uang Pisah tidak diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama?

Sebagaimana disampaikan di atas, dalam UU maupun PP, besaran dan cara pemberian Uang Pisah diserahkan untuk diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com