Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ihsanuddin
Reporter Megapolitan

Menjadi reporter desk Nasional di Kompas.com sejak 2013. Pernah bertugas di DPR dan Istana Kepresidenan. Saat ini Content Writer Megapolitan.

Dua Petugas Dishub DKI Pemeras Sopir Bus Hanya Kena Sanksi Disiplin, Apakah Bisa Dipidana?

Kompas.com - 10/09/2021, 06:00 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Aksi pungutan liar yang dilakukan aparat pemerintah di Jakarta masih terjadi.

Kali ini, dua petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta terbukti memeras sopir bus pengangkut peserta vaksinasi Covid-19, warga miskin Ibu Kota.

Dalam pemeriksaan internal Dishub DKI, kedua oknum berinisial S dan SG tersebut terbukti memeras sopir bus Rp 500.000 karena melanggar aturan.

Jika tidak memberi "uang damai", maka bus akan dibawa oknum tersebut.

Meski terbukti memeras, keduanya yang berstatus PNS hanya dikenakan sanksi disiplin. Kategorinya hukuman disiplin sedang.

Baca juga: Terbukti Memeras, 2 Petugas Dishub DKI Kena Sanksi Potong Tunjangan dan Tunda Naik Pangkat

Lantaran pelanggarannya dianggap kategori sedang, maka keduanya tidak dilakukan pemecatan.

Sanksi yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 30 persen selama 9 bulan.

Selain itu, sanksi lainnya adalah berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Keduanya juga pindahkan ke tempat tugas yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Apakah kedua oknum tersebut bisa diproses hukum pidana?

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tindakan petugas Dishub yang memeras sopir bus jelas merupakan tindak pidana.

Menurut dia, pasal yang bisa dikenakan adalah Pasal 368 atau Pasal 369 KUHP.

Pasal 368 KUHP:
(1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Pasal 369 KUHP:
(1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Menurut Abdul Fickar, polisi bisa mengusut tanpa ada laporan sopir selaku korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com