Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yohanes S. Hasiando Sinaga
Advokat, Pengurus & Kurator

Advokat, Pengurus & Kurator
Anggota AAI, PERADI & AKPI
Partner Sinaga Pakpahan & Rekan
Anggota Dewan Penasehat LBH Transformasi Bangsa - Tangerang
Email: sinaga.pakpahan.rekan@gmail.com
HP: 082111862871

Karyawan Kena PHK karena Efisiensi Perusahaan, Simak Aturan dan Cara Hitung Pesangon

Kompas.com - 31/08/2021, 06:00 WIB
Yohanes S. Hasiando Sinaga,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Hubungan kerja antara pemberi kerja dengan pekerja tidak selalu berjalan harmonis.

Hubungan kerja kedua pihak bisa berakhir atau dalam UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja disebut sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK).

PHK bisa atas kehendak dari pekerja (mengundurkan diri) maupun keputusan pemberi kerja.

Salah satu alasan pemberi kerja melakukan PHK karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat sehingga mengakibatkan kerugian pada perusahaan tersebut.

Ketika kondisi keuangan perusahaan tidak sehat, pengusaha akan sebisa mungkin untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.

Langkah pengusaha tidak jarang berdampak langsung kepada pekerja dengan melakukan PHK demi mengurangi cost pembayaran upah alias efisiensi.

Baca juga: Karyawan Kontrak PKWT Berhak Uang Kompensasi, Simak Aturan dan Cara Hitungnya

Efisiensi yang dilakukan tersebut bisa dilakukan dengan penutupan perusahaan atau tidak.

Pengaturan hal tersebut terdapat dalam Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang memuat Pasal 154A ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) berbunyi:

(1) Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:

b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;

PHK karena efisiensi yang tidak diikuti dengan penutupan perusahaan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.

PP turunan dari UU Cipta Kerja tersebut juga mengatur hak pekerja yang terkena PHK.

Pasal 43 ayat 1 dan ayat 2 PP 35/2021 mengatur:

Pasal 43
(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/ Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

Baca juga: Karyawan Kontrak PKWT Resign Dapat Kompensasi? Simak Aturannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com