Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Rencana Pemerintah Moratorium Permohonan PKPU dan Kepailitan

Kompas.com - 26/08/2021, 06:00 WIB
Sandro Gatra

Editor

Oleh: Januardo S. P. Sihombing

Pemerintah dikabarkan tengah mengkaji usulan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait penghentian sementara (moratorium) perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama tiga tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam Rakerkornas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke-31 menyampaikan, hal ini dilakukan karena adanya indikasi moral hazard akibat mudahnya syarat pengajuan permohonan PKPU dan pernyataan pailit.

Pengajuan permohonan PKPU dan pernyataan pailit di Pengadilan Niaga memang tengah menjadi tren upaya penyelesaian utang-piutang antara debitor dan kreditor dalam beberapa tahun terakhir.

Namun demikian, sebelum diterbitkannya Perppu terkait moratorium tersebut, maka perlu kebijaksanaan dalam melihat secara utuh dan menyeluruh terkait instrumen PKPU maupun kepailitan.

Terdapat perbedaan mendasar dari spirit yang dibawa oleh PKPU dan Kepailitan.

PKPU merupakan wadah restrukturisasi dengan kepastian hukum berdasarkan putusan pengadilan, yang membawa spirit perdamaian (homologasi) antara debitor dan kreditor. Hal ini nyata dalam prosesnya.

Mekanisme PKPU hanya terbatas pada ruang solutif bagi para kreditor maupun debitor untuk melakukan diskusi dan negosiasi serta pemungutan suara (voting) terhadap proposal perdamaian.

Proposal tersebut disusun secara kolektif berdasarkan kemampuan debitor sebagai pihak yang paling mengetahui kondisi keuangannya.

Hal-hal yang disampaikan dalam proposal tersebut merupakan suatu restrukturisasi/perbaikan atas perikatan yang terjadi sebelumnya.

Sedangkan di dalam kepailitan, meskipun dimungkinkan adanya pengajuan proposal perdamaian, namun tendensi dari pengajuan permohonan pailit adalah pemberesan atas harta debitor untuk dibagikan kepada para kreditor secara pari passu pro rata parte.

Langkah itu juga dilakukan berdasarkan asas keadilan yang menjadi dasar dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUK PKPU).

Adanya konsekuensi hukum pailit apabila tidak tercapai perdamaian dalam PKPU yang telah diupayakan, bukanlah suatu pengabaian terhadap spirit perdamaian.

Melainkan merupakan bentuk kepastian hukum dari UUK PKPU dikarenakan pengajuan permohonan PKPU maupun pernyataan pailit menganut prinsip presumed insolvency.

Debitor tidak perlu dibuktikan dalam keadaan insolven melainkan diperkirakan dalam keadaan insolven.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com