Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yohanes S. Hasiando Sinaga
Advokat, Pengurus & Kurator

Advokat, Pengurus & Kurator
Anggota AAI, PERADI & AKPI
Partner Sinaga Pakpahan & Rekan
Anggota Dewan Penasehat LBH Transformasi Bangsa - Tangerang
Email: sinaga.pakpahan.rekan@gmail.com
HP: 082111862871

Karyawan Kontrak PKWT Berhak Uang Kompensasi, Simak Aturan dan Cara Hitungnya

Kompas.com - 06/08/2021, 06:00 WIB
Yohanes S. Hasiando Sinaga,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Pemberian kompensasi bagi karyawan kontrak menjadi salah satu keuntungan bagi pekerja yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak mendapat kompensasi setelah berakhirnya masa kontrak.

Kompensasi tersebut tidak diatur dalam UU sebelumnya, yakni UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Hubungan kerja tersebut dapat dibuat secara tertulis maupun lisan.

PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Baca juga: Karyawan Sering Bolos Bisa Kena PHK? Ini Aturannya

Jenis pengaturan kategori pekerjaan yang termasuk dalam kategori PKWT sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan menjadi:

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Dalam UU Cipta Kerja, pemberian uang kompensasi bagi karyawan PKWT diatur pada Pasal 81 angka 17 UU Cipta Kerja yang menyisipkan Pasal 61 A di antara Pasal 61 dan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. Isi aturan tersebut:

Pasal 61A
Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh.
(2) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah kemudian menerbitkan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca juga: Karyawan Dirumahkan karena Pandemi Covid-19, Bagaimana Hak Upahnya?

Dalam PP tersebut, berakhirnya PKWT dapat dikategorikan dalam dua kelompok:

1. PKWT yang berakhir sesuai dengan jangka waktu
2. PKWT diakhiri oleh salah satu pihak sebelum jangka waktu berakhir

Artikel ini khusus mengulas kompensasi PKWT yang berakhir sesuai dengan jangka waktu.

Untuk PKWT yang berakhir sesuai dengan jangka waktu, sebelum adanya UU Cipta Kerja, tidak ada kewajiban dari perusahaan untuk memberikan kompensasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com