Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H
Advokat

Managing Partner pada Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW). Sarjana Hukum dari Universitas Bung Karno dan Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada.

Pernah bekerja di LBH Jakarta dan ADAMS & Co, Counsellors at Law. Advokat terdaftar di PERADI dan berpraktik sejak 2014, khususnya Litigasi Komersial.

Pernah membela perusahaan-perusahaan besar, baik nasional maupun multinasional di berbagai bidang hukum di antaranya Perdata, Perbankan, Perlindungan Konsumen, Pertambangan, Ketenagakerjaan, Kepailitan, dan PKPU

HP: 0821-2292-0601
Email: ahmadzae18@gmail.com

Bunga dan Denda Pinjol yang Tinggi Bisa Dipangkas, Simak Ulasan Hukumnya

Kompas.com - 02/08/2021, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Mahkamah Agung menegaskan bahwa karena bunga telah disepakati dan diperjanjikan, maka hal tersebut mengikat kedua pihak, sehingga bunga tersebut dibenarkan menurut hukum dan debitur wajib membayar bunga yang diperjanjikan.

Namun Mahkamah Agung berpendapat, meski telah diperjanjikan besarnya bunga 2,5 persen per bulan, akan tetapi besarnya bunga perlu disesuaikan dengan bunga yang berlaku di bank pemerintah, yaitu sebesar 18 persen setahun terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai tergugat membayar lunas hutangnya atau saat putusan dilaksanakan.

Pendapat yang serupa dapat pula dilihat pada Putusan Mahkamah Agung No. 311 PK/Pdt/2017 tanggal 16 Agustus 2017. Perkara tersebut adalah sengketa antara koperasi simpan pinjam dan debiturnya.

Baca juga: Pinjol Ilegal, Begini Jerat Hukumnya

Dari serangkaian proses persidangan, ditemukan fakta hukum bahwa dalam perjanjian pinjam meminjam uang disepakati besaran bunga 3,5 persen per bulan atau 42 persen setahun dan denda sebesar 5 persen per bulan dari jumlah angsuran.

Fakta persidangan membuktikan debitur melakukan tindakan ingkar janji. Namun mengenai besaran bunga, Mahkamah Agung menilai hal tersebut harus disesuaikan dengan tingkat kewajaran, yakni sebesar 12 persen setahun terhitung sejak gugatan.

Sementara tuntutan denda sebesar 3,5 persen per bulan tidak dikabulkan oleh hakim.

Selain pada putusan di atas, tindakan Mahkamah Agung yang menyesuaikan besaran denda pun dapat dilihat pada Putusan No. 494 K/Pdt/1995 tanggal 12 Desember 1995.

Hakim menemukan fakta bahwa di perjanjian telah disepakati besarnya denda keterlambatan membayar adalah 10 persen setiap bulan dari sisa hutang pokok.

Namun meskipun hal itu diperjanjikan, menurut Mahkamah Agung, denda sebesar itu dipandang tidak layak karena bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan masyarakat.

Mahkamah Agung berpendapat adalah patut dan adil apabila denda keterlambatan membayar tersebut disesuaikan dan ditetapkan sebesar 3 persen setiap bulan terhitung sejak tanggal gugatan diajukan sampai dengan sisa hutang pokok dibayar lunas.

Berdasarkan pada uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dalam praktik peradilan, hakim dapat memasuki dan meneliti isi perjanjian untuk menentukan apakah perjanjian tersebut telah memenuhi rasa keadilan dan/atau nilai yang ada di masyarakat.

Sehubungan dengan besaran bunga dan denda pinjaman yang tidak wajar, hakim diberikan wewenang untuk menyesuaian besarannya sesuai rasa keadilan dan nilai kewajaran.

Tidak terkecuali dalam perjanjian pinjol. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terdapat ruang gerak bagi hakim untuk memasuki perjanjian antara penyelenggara atau pemberi pinjol dengan konsumen, termasuk menilai dan meneliti apakah besaran bunga dan denda pinjol telah memenuhi rasa keadilan dan nilai kewajara.

Tidak menutup kemungkinan pula bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan, hakim akan menyesuaikan besaran bunga dan denda yang nilai tidak wajar dan/atau tidak memenuhi rasa keadilan yang ditetapkan pemberi pinjol dan disepakati dalam perjanjian.

Untuk itu, sudah sepatutnya apabila setiap pihak yang berkepentingan dan/atau terlibat dalam transaksi pinjol mempertimbangkan rasa keadilan dan nilai kewajaran dalam menetapkan besaran bunga.

Hal ini karena ketidakwajaran dan ketidakadilan yang tertuang atau tersirat di dalam perjanjian akan menjadi akses masuk bagi hakim untuk menilai hal tersebut dan menyesuaikan dengan nilai hukum yang berlaku.

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com