Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat

Kompas.com - 28/03/2024, 12:39 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Ammar Zoni dan berkas kasus narkobanya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat, Kamis (28/3/2024).

Ammar diangkut dengan mobil tahanan dari Polres Jakarta Barat dan tiba di Kejari Jakarta Barat sekitar pukul 11.00 WIB.

Ammar mengenakan pakaian serba hitam termasuk peci warna serupa.

Berewok tebal mengelilingi dagu dan pipinya.

"Iya, makasih ya," ucap Ammar Zoni saat ditanya awak media apakah semakin religius.

Baca juga: Ammar Zoni Sakit Hati Dianggap Tak Mampu Bayar Nafkah Anak Rp 10 Juta Per Bulan ke Irish Bella

Dia juga mengaku berusaha menjalankan puasa secara penuh.

"Insya Allah puasanya full," ujar Ammar Zoni.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, sebelumnya meyakinkan bahwa ayah dua anak itu dalam kondisi sehat.

"Amin. Habis diperiksa kesehatan di polres," kata Jon Mathias sesaat sebelum Ammar tiba.

Hingga 30 menit setelah tiba Ammar masih berada di Ruang Tahanan Dewasa di Kejari Jakarta Barat.

Baca juga: Tak Tahu Ammar Zoni Jual Instagram, Irish Bella: Itu Sudah Urusan Beliau

Awak media belum mengetahui Ammar akan ditahan di mana setelah ini.

Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat adalah narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 gram.

Di sisi lain, Ammar juga tengah menghadapi perceraian dari aktris Irish Bella.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com