Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Dikabulkan, Penyanyi Eru Dihukum Percobaan atas Kasus Menyetir Saat Mabuk

Kompas.com - 26/03/2024, 16:05 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyanyi solo dan aktor asal Korea Selatan, Eru dijatuhi hukuman percobaan satu tahun setelah permohonan bandingnya dikabulkan pengadilan.

Pada Selasa (26/3/2024), Divisi Kriminal 2-2 Pengadilan Distrik Barat Seoul menggelar sidang kasus pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.

Eru hadir di pengadilan mengenakan jas hitam dan masker dengan warna senada.

“Terdakwa telah dijatuhi hukuman percobaan atas dakwaan yang berkaitan dengan membantu dan bersekongkol untuk melarikan diri dari penjahat, mengemudi dalam keadaan mabuk, dan membantu penjahat,” begitu bunyi putusan dari majelis hakim, dikutip dari AllKpop, Selasa (26/3/2024).

Menurut laporan pada tanggal 7 Maret 2024, Pengadilan Distrik Seoul Barat menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Eru.

Baca juga: Dulu Pernah Jadi Rekan Duet Sule, Eru Kini Hadapi Hukuman Penjara 1 Tahun

Artis bernama asli Jo Seong Hyeon itu juga diperintahkan membayar denda sebesar 100.000 won (Rp 1,17 juta).

Awalnya, Eru mendapat hukuman percobaan enam bulan dan denda dalam sidang pertamanya.

Namun dalam permohonan banding, pengadilan mempertimbangkan kembali hukuman tersebut karena terlalu ringan.

Dalam permohonan banding, pengacara Eru menyoroti statusnya sebagai pelaku pertama kali, juga kontribusinya yang signifikan terhadap prestise nasional.

Selain itu, pengacara juga mengungkit soal keadaan keluarga Eru. Penyanyi itu harus merawat ibunya yang menderita dementia parah.

Permohonan banding dari Eru ini kemudian dikabulkan oleh pengadilan.

Baca juga: Eru Mundur dari Drama Secret Woman, Buntut Kasus Menyetir Saat Mabuk

"Terdakwa tidak mengajukan banding atas tuntutan awal, putusan. Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas dasar anggapan keringanan hukuman. Pengadilan menolak banding yang diajukan jaksa, dengan menyatakan,” kata majelis hakim.

“Terdakwa mengakui kesalahannya, dan tidak ada perubahan dari persidangan awal. Kami menilai hukuman awal sesuai dan menolak banding yang diajukan jaksa,” lanjut majelis hakim.

Eru ditangkap pada September 2022 atas kasus mengemudi di bawah pengaruh alkohol (DUI).

Setelah suatu malam di sebuah restoran di Hannam-dong, Seoul, Eru ditemukan mengemudi dalam keadaan mabuk.

Di dalam mobil itu Eru bersama seorang pegolf wanita bernama Park. Mereka berusaha mengelabui polisi dengan cara menukar posisi duduk. Park menggantikan Eru di kursi sopir.

Di tahun yang sama di bulan Desember, penyanyi tersebut kembali terlibat dalam kontroversi lain ketika dia mengizinkan rekannya mengemudikan mobilnya sambil mabuk.

Baca juga: Didakwa Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol, Eru Minta Maaf

Pada saat itu, dia secara pribadi meminta maaf dan mengumumkan hiatus.

Eru juga menyatakan penyesalan atas kesusahan yang disebabkan oleh tindakannya. Eru berjanji merenungi kesalahannya.

Eru secara khusus menekankan bahwa ia sedang merawat ibunya di tengah kesehatannya yang memburuk karena kasus ini.

Eru pernah menjadi penyanyi asing yang cukup terkenal di Indonesia. Dia pernah menjajal industri musik Indonesia.

Pria 40 tahun itu pernah berkolaborasi dengan Sule dengan lagu "Saranghaeyo".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com