Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Jenis Senpi yang Digunakan Gathan Saleh

Kompas.com - 01/03/2024, 09:57 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap jenis senjata api atau senpi yang diduga digunakan Gathan Saleh menembak korban yang bernama Mohammad Andika beberapa waktu lalu.

Adapun kejadian tersebut terjadi pada 8 Februari 2024 di daerah Jatinegara, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa Gathan diduga menggunakan senjata api dengan kaliber 7,65 mm.

“Terkait dengan hasil pemeriksaan keterangan ahli mengenai holistik dan data bahwa benar senjata yang digunakan diduga, merupakan senjata api, dengan kaliber 7,65 mm dengan jenis senjata yang digunakan,” kata Nico di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Senyum Gathan Saleh Usai Jadi Tersangka Kasus Penembakan dan Positif Narkoba

Berdasarkan pengecekan dari selongsong yang digunakan, Gathan diduga menggunakan tiga jenis senjata api.

“Kalau dari ahli menyatakan ada tiga jenis senjata, kalau pemeriksaan selongsong yang ada, ada tiga senjata yang diperkirakan digunakan teduga pelaku, yaitu jenis pistol P3A, jenis glok, dan baretta,” tutur Nico.

Kendati demikian, Nico menambahkan bahwa senjata tersebut masih dicari oleh polisi. Sebab, menurut pengakuan terduga pelaku, senjata itu sudah dibuang.

“Untuk senjata yang digunakan, senjata api yang digunakan oleh terduga pelaku sampai saat ini belum ditemukan oleh penyidik. Karena alibi yang dibangun oleh terduga pelaku bahwa senjata tersebut telah dibuang di sungai Ciliwung,” ungkap Nico.

Baca juga: Gathan Saleh Positif Narkoba, Pakai Ganja dan Benzodiazepin

Selain itu, berdasarkan hasil keterangan terduga pelaku, senjata itu didapat Gathan dari temannya.

“Hasil keterangan yang dia sampaikan terhadap penyidik, terduga pelaku mendapatkan senjata api dari temannya yang sudah almarhum, meninggal dunia. Itu alibi yang dibangun oleh terduga pelaku,” ucap Nico.

Kini Gathan Saleh sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Gathan disangkakan dengan Pasal 336 juncto 53 KUHP dan atau Pasal 1 ayat UU No 12 Tahun 1951 atas dugaan percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com