Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Larangan Membawakan Lagu Antar Musisi, Rian D’MASIV Perbolehkan Karyanya Dinyanyikan

Kompas.com - 18/01/2024, 07:34 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Rian Ekky Pradipta atau Rian D’MASIV menegaskan tak melarang penyanyi lain menyanyikan karya lagunya.

Diketahui, baru-baru ini marak terjadi larang-melarang lagu antar musisi.

Terbaru, adanya larangan Ndhank yang merupakan mantan personel Stinky terhadap Stinky Reborn dan Andre Taulany untuk menyanyikan lagu “Mungkinkah”.

Buat band dan penyanyi yang membawakan karya karya saya ..silahkan di nyanyikan dan di bawakan sesering mungkin dimana pun kalian berada,” tulis Rian dikutip Kompas.com, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Lagunya Sempat Ditolak Label Musik, Putra Chrisye Ungkap Dukungan Ariel Noah dan Rian DMasiv

Kendati demikian, Rian juga mengingatkan bagi penyelenggara musik atau promotor agar membayar royalti.

Untuk para EO dan promotor atau penyelenggara event jangan lupa ya bayar performing right royalti pencipta lagu ke lembaga kolektif,” tulis Rian lagi.

Hal itu ditekankan Rian agar pencipta lagu bisa sejahtera.

Biar pencipta lagu kayak gw dan teman2 pencipta lagu lain nya kaya raya.. Aamin,” tutup Rian.

Baca juga: LMKN: Penyanyi Menyanyikan Lagu Tidak Perlu Izin, tapi Bayar Royalti

Sebelumnya, Rian juga mengaku prihatin dengan fenomena larang-melarang lagu antar musisi.

“Saya sangat prihatin dengan adanya konflik larang-melarang lagu ini. Ini bukan hanya tentang satu atau dua lagu, tetapi tentang bagaimana kita menghargai karya seni,” ucap Rian.

Rian justru khawatir dengan fenomena ini menjadi kemunduran bagi perkembangan ekosistem musik di Indonesia.

“Industri musik kita perlu berkembang, bukan terhambat oleh isu-isu seperti ini,” ujar Rian.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh RIAN D’MASIV (@rianekkypradipta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com