Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anji Tak Dapat Royalti dari Sejumlah Lagunya di Pertunjukan Musik

Kompas.com - 16/01/2024, 11:09 WIB
Melvina Tionardus,
Ira Gita Natalia Sembiring

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks vokalis band Drive, Anji mengaku ia tidak mendapat royalti dari sejumlah lagu yang ia tulis dan dibawakan oleh penyanyi lain.

Anji membuat unggahan di Instagram berisi curhatnya, Senin (15/1/2024).

"Banyak wartawan pengin wawancara tentang royalti saya dari pertunjukan musik. Ya begitulah," tulis Anji di keterangan unggahannya di akun @duniamanji.

Baca juga: Tanggapan Band Drive Disebut Bersitegang dengan Anji Manji soal Lagu Melepasmu di Medsos


Dalam unggahan itu Anji membeberkan judul lagu apa saja yang tidak ia dapatkan haknya adalah "Bersama Bintang" (Drive) dan lagu lainnya, "Merindukanmu" (D'MASIV), "Putus atau Terus" (Judika), "Berpisah Itu Mudah" (Rizky Febian & Mikha), "Tentang Kamu" (Lyodra), dan "Percaya Aku & Lelah Dilatih Rindu" (Chintya Gabriell).

Anji mengkritik Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang seakan lepas tangan mengurusi royalti dari pertunjukan musik.

"LMK(N) kalau ditanya, jawabannya selalu 'EO enggak mau bayar'. Ya cari cara dong. Kalau enggak, acaranya melanggar hukum. Musisi / manajemen punya andil besar buat mengingatkan penyelenggara acara," tulis Anji.

Baca juga: Tak Kunjung Dapat Royalti dari Lagu Ciptaannya yang Dinyanyikan Penyanyi Lain, Anji Pilih Nyanyikan Sendiri

Ia menegaskan bukan mau menyindir penyanyi yang membawakan lagunya tetapi pada kenyataannya, ia memang tidak mendapat royalti tersebut.

Padahal, kata Anji, dalam UU Hak Cipta Pasal 113 tertera aturan bahwa penggunaan karya secara komersil bisa melanggar hukum jika tidak ada lisensi penggunaan lagunya.

"Ada beberapa hal yang bisa segera dilakukan. 1) Musisi melalui manajemennya memberikan informasi pada penyelenggara acara untuk membayarkan hak pencipta lagu," jelas Anji 

"Sistemnya seperti yang dibuat LMK / LMKN. Silakan langsung ke mereka. 2) Musisi melalui manajemennya memberikan informasi pada penyelenggara untuk memakai cara direct licensing. Sistemnya bisa dibantu oleh manajemen. AKSl mengajukan standar perhitungan yang bisa dijadikan acuan. Tidak memberatkan penyelenggara kok, yaitu 10% dari fee musisi, dibagi jumlah lagu yang dibawakan dengan sistem pro rata," sambungnya 

Ia menyimpulkan, yang bisa mempercepat jalannya pemenuhan hak ekonomi pencipta lagu dari pertunjukan musik adalah andil musisi dan manajemennya untuk berkomunikasi langsung dengan penyelenggara acara.

https://www.instagram.com/p/C2G7LWVBwnh/?img_index=1

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com