JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Inara Rusli resmi melayangkan gugatan perdata terhadap penyanyi Virgoun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pengalihan hak cipta atau royalti.
Gugatan itu dilayangkan sejak 14 Desember 2023 lalu.
Inara Rusli melalui kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara, mengatakan bahwa ada 4 lagu yang dialihkan Virgoun ke dua label.
Baca juga: Inara Rusli Kembali Gugat Perdata Virgoun soal Pengalihan Royalti
Lagu-lagu tersebut “Bukti”, “Surat Cinta untuk Starla”, “Saat Kau Telah Mengerti” dan “Orang yang Sama”.
“Isinya pertama kita argumentasi Virgoun mengalihkan hak cipta ke label tanpa sepengetahuan istri, terkait hak cipta itu ada 4 lagu. Ada ‘Surat Cinta Untuk Starla’, ‘Bukti’, ‘Orang Yang Sama’, dan ‘Saat T’lah Kamu Mengerti’,” kata kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara, saat dihubungi wartawan baru-baru ini.
Adapun pengalihan hak cipta atau royalti itu diduga saat Virgoun masih berumah tangga dengan Inara Rusli.
Baca juga: Pihak Virgoun Sebut Nafkah Rp 12 M untuk Inara Rusli Ditolak Hakim
“(Terjadi) Masih dalam masa perkawinan mereka,” ujar Arjana.
Diketahui, keempat lagu tersebut melalui putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat merupakan harta bersama.
Selain itu, lagu-lagu tersebut juga terinspirasi dari anak-anak Virgoun dan Inara.
Baca juga: Bantah Nafkah untuk Inara Rusli Capai Rp 12 Miliar, Kuasa Hukum Virgoun: Cuma Puluhan Juta
Sebagai informasi, Inara Rusli dan Virgoun resmi bercerai pada 10 November 2023 melalui putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Dalam putusan itu, Inara Rusli mendapatkan hak asuh anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.