"Berbagai barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli sejak bulan Mei atau sejak GDA (Ghisca) menerima uang-uang pemesanan tiket," ujar Susatyo Purnomo Condro.
Barang-barang bermerek tersebut kini menjadi barang bukti polisi.
"Sisanya, hampir sekitar Rp 2 miliar digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan tersangka," kata Susatyo.
Selama konferensi pers berlangsung Ghisca menunduk tetapi sesekali matanya mencari posisi wartawan atau korban yang hadir dan melontarkan pertanyaan.
Di akhir konferensi pers, Ghisca memberikan pernyataan dan mengakui kesalahannya dan ia siap mengikuti proses hukum.
Baca juga: Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Debora: Saya Ikuti Proses Hukum
"Saya Ghisca Debora Aritonang mengakui kesalahan saya dan saya akan mengikuti proses hukum. Kasus ini saya serahkan kepada pihak kepolisian," ucap Ghisca.
Ghisca dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.