Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uci Flowdea Sudah Maafkan Medina Zein meskipun Ditipu

Kompas.com - 08/11/2023, 11:48 WIB
Sania Mashabi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Uci Flowdea mengaku sudah memaafkan Medina Zein yang menipunya dalam transaksi jual beli tas mewah.

Uci juga mengaku akan kembali menjadi teman ketika Medina Zein sudah keluar dari penjara.

"Aku sih udah memaafkan, udah baik-baik aja. Aku bilang 'Med lu kalau keluar penjara orang pasti mandang lu narapidana, enggak usah takut nanti aku temenin'," kata Uci di The Pakubuwono House, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2023).

Uci juga sudah berupaya mengajukan permohonan pengurangan hukuman terhadap Medina Zein.

Hal itu sudah ia ajukan secara tertulis ke pihak-pihak berwenang seperti Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan, dan kuasa hukum Medina Zein.

Baca juga: Alasan Uci Flowdea Ajukan Pengurangan Hukuman untuk Medina Zein

"Saya udah bikin surat juga hari kemarin, udah diterima oleh instansi terkait masing-masing," ujarnya.

Uci mengatakan, ia memutuskan meminta keringanan hukuman karena rasa kemanusiaan dan iba kepada Medina yang masih memiliki anak kecil.

Hal yang membuat Uci Iba antara lain Medina yang tidak lagi bisa menyekolahkan anaknya dan tidak bisa datang ke pemakaman ayahnya beberapa waktu lalu.

"Aku pas ketemu Medina mikir 'enggak boleh loh aku kayak gitu (memenjarakan Medina)'. Ketika Medina masuk tahanan ada anak enggak bisa sekolah," ujarnya.

Uci tidak tahu apakah upayanya akan berhasil, namun ia tetap akan berusaha semampunya.

Baca juga: Uci Flowdea Ajukan Permohonan Pengurangan Hukuman untuk Medina Zein

"Saya tahu surat saya ini mungkin ngaruh atau enggak, yang penting saya sudah berusaha," ucap Uci Flowdea.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Selebgram Medina Zein terkait kasus penjualan tas Hermes palsu.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Partanata dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/4/2023).

"Menjatuhkan, hukuman pidana selama dua tahun penjara," kata Agung dalam amar putusannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com