Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nindy Ayunda Akui Masih Jalin Asmara dengan Dito Mahendra

Kompas.com - 26/10/2023, 15:24 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nindy Ayunda mulai mengaku ada hubungan asmara antara ia dengan Dito Mahendra.

“(Masih) ada (hubungan),” ujar Nindy Ayunda di daerah Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).

Nindy mengatakan sudah menjenguk Dito di Bareskrim setelah sang kekasih terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca juga: Nindy Ayunda Berusaha Kompak dengan Mantan Suami demi Anak-anak

"Udah jenguk pas awal-awal," ucap Nindy.

Namun, Nindy tak mau membahas hubungannya lebih dalam dengan Dito Mahendra.

Nindy mengatakan, ia tak mau mengumbar hubungan asmaranya ke publik.

“Pokoknya itu aku kalau urusan pribadi aku udah enggak mau sharing-sharing karena udah trauma sama masa lalu. Intinya aku aja, kalau aku ada gimana-gimana, itu pribadi aku aja,” tutur Nindy.

Baca juga: Anaknya Sedih dan Kecewa karena Orangtua Bercerai, Nindy Ayunda Merasa Bersalah

Sebelumnya, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Dari penggeledahan itu ditemukan 15 pucuk senjata api yang setelah ditelusuri oleh Polri, sembilan di antaranya berstatus ilegal.

Baca juga: Berdamai dengan Olla Ramlan, Nindy Ayunda: Aku yang Minta Maaf

Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Namun, saat itu Dito Mahendra tidak diketahui keberadaannya sehingga terus dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.

Ia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com