Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Cerai Perdana Catherine Wilson dan Idham Masse Digelar 23 Oktober 2023

Kompas.com - 13/10/2023, 06:49 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami Catherine Wilson, Idham Masse telah mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya tersebut ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2023.

Perkara cerai Catherine Wilson teregister dengan nomor perkara 3455/Pdt.G/2023/PAJS.

Kepala Bagian Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, membeberkan bahwa sidang perdana cerai Catherine Wilson bakal digelar pada 23 Oktober 2023.

Baca juga: Setahun Menikah, Idham Masse Gugat Cerai Catherine Wilson

"Telah ditetapkan hari sidang perdana cerai Catherine dan suaminya, tanggal 23 Oktober 2023," kata Taslimah kepada awak media di kantornya, Kamis (12/10/2023).

"Perkara sudah diajukan, maka sudah diproses pemanggilan kedua belah pihak. Baik pemohon maupun termohon. Yang jelas sudah ada perintah pemanggilan dua belah pihak," lanjutnya.

Taslimah menambahkan, Idham Masse tak menuntut harta gana gini dalam permohonan cerainya.

Baca juga: Cerita Awal Kedekatan Catherine Wilson dengan Idham Masse

"Yang diajukan hanya permohonan cerai talak. Selain itu tidak ada," ucap Taslimah.

Taslimah menyebut Idham Masse sendiri yang menyerahkan berkas permohonan cerai ke PA Jakarta Selatan, tanpa perantara kuasa hukum.

"Yang mengajukan (permohonan cerai) itu suaminya langsung, prinsipal, tidak dengan kuasa hukumnya," tutur Taslimah.

Sebagai informasi, Idham Masse menikahi Catherine Wilson pada 1 Oktober 2022 lalu di salah satu hotel di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Pernikahan dengan Idham Masse adalah yang kedua bagi Catherine Wilson.

Artis yang akrab disapa Keket itu pernah menikah dengan Achmad Muchlas Arofat pada 2012 dan hanya bertahan satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com