Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Pesan Haru untuk Kedua Anaknya, Ammar Zoni: Daddy Minta Maaf

Kompas.com - 09/10/2023, 19:31 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ammar Zoni mengungkap pesan haru untuk kedua anaknya, Air Rumi Akbar dan Ara Puti Sabai Akbar.

Pesan ini diungkap Ammar setelah resmi bebas dari penjara sejak Rabu (4/10/2023) setelah menjalani masa hukuman pidana 7 bulan penjara dalam kasus narkotika.

"Air kalau nanti sudah pasti besar pasti tahu. Jejak rekam digital ini kamu tahu kenapa. Kemarin kamu tahu Daddy kerja, waktu di LIDO Daddy sekolah. Pada akhirnya kamu tahu Daddy kenapa," kata Ammar dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Bebas dari Penjara, Ammar Zoni Ungkap Reaksi Irish Bella

"Daddy cuma bisa bilang ke kamu, Daddy minta maaf. Inilah kehidupan dan takdir yang sudah Daddy jalankan. Air sebagai laki-laki, kamu harus tanggung jawab dengan apa yang sudah kamu lakukan," lanjut Ammar.

Ammar menyebut tak butuh waktu lama untuk kembali menjalin emosi dengan anak-anaknya setelah keluar dari penjara, berkat bantuan Irish Bella.

"Enggak butuh waktu lama. Alhamdulillah, istri saya selalu mengafirmasikan gimana Daddy. Alhamdulillah juga Air tidak butuh waktu lama mengenali Daddy," jelas Ammar.

Baca juga: Ammar Zoni Bantah Isu Cerai dari Irish Bella

"Si kecil pun sama, dia sudah mengenali ada emosi yang berbeda antara saya dan Ara. Dia lebih mirip saya, dan dia feel-nya dalam banget," lanjut Ammar.

Ammar Zoni diketahui sebelumnya pernah menjalani masa rehabilitasi selama setahun karena kasus serupa pada 2017.

Dalam kasus terbaru saat ini, Ammar Zoni ditangkap bersama dua orang lain berinisial M dan RH pada Maret 2023 lalu.

M sendiri merupakan sopir pribadi Ammar, yang diminta membeli sabu dengan uang sebesar Rp 1,5 juta.

Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar kemudian divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com