Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Band Radja Sebut Anji Sudah Diperiksa atas Laporan Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 18/09/2023, 18:45 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak manajer band Radja, Rana Arinansyah, mengklaim polisi telah memeriksa musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji berkait laporan Band Radja terhadap YouTube atau Podcast Dunia Manji.

Diketahui, beberapa waktu lalu Radja melaporkan akun tersebut atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023 lalu.

Laporan band Radja terhadap YouTube dunia MANJI teregistrasi dengan nomor LP/B/4764/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA atas nama pelapor Rana Arinansyah selaku manajemen band Radja.

Baca juga: Alasan Anji Sentil Lembaga Royalti LMKN dan WAMI Setelah Melihat Putri Ariani Bawakan Lagu U2

"Kalau saudara Anji itu sudah (diperiksa), di hari Rabu atau Kamis, itu saya lupa tepatnya," kata Rana Arinansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).

Sementara Rana mengatakan bahwa pihak band Radja sudah menjalani pemeriksaan seluruhnya.

"Yang pasti kalau untuk Radja sudah selesai kita memberikan keterangan, memberikan kesaksian," ucap Rana.

Baca juga: Becermin dari Putri Ariani yang Bawakan Lagu U2, Anji Sentil Lembaga Royalti LMKN dan WAMI

"Jadi kita tinggal menunggu proses hukum yang sedang dijalani di Polda Metro Jaya," tambah Rana.

Hal senada juga disampaikan Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum band Radja. Sunan menyebut pihak Radja akan kooperatif mengenai laporan tersebut.

Sebagai informasi, Radja melaporkan Dunia Manji karena merasa keberatan atas salah satu konten podcast yang diunggah oleh YouTube dunia MANJI.

Baca juga: Belum Buka Suara Setelah Podcast Dunia Manji Dilaporkan Band Radja, Anji: Saya Masih Menunggu Panggilan

Dalam konten itu, pihak Radja menyebut terlapor berbicara bukan berdasarkan fakta dan tidak ada data yang valid.

Sehingga, pihak band Radja menyebut konten itu melahirkan komentar publik yang tidak baik untuk Radja.

Dalam surat laporan, pengelola akun YouTube dunia MANJI dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo. Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com