Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/09/2023, 18:13 WIB
Sania Mashabi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan tuntutan perkara penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa aktor Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023), kembali ditunda.

"Sesuai agenda sidang, agendanya tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata Hakim Ketua saat membuka sidang tuntutan Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Sidang tersebut ditunda karena jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntutannya untuk Ammar Zoni.

"Mohon maaf Yang Mulia, mohon sidang ditunda karena tuntutan belum siap," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Kuasa Hukum Sarankan Irish Bella Tak Hadiri Sidang Ammar Zoni

Hakim Ketua kemudian bertanya mengenai alasan permohonan ditundanya audanh pembacaan tuntutan.

"Kenapa alasannya?" tanya hakimJPUJaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi pernyataan jaksa, kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy, meminta agar ke depannya tidak ada lagi penundaan pembacaan tuntutan.

"Dikarenakan sudah dua kali penundaan, kami harap untuk minggu depan jangan Kamis, jika ditetapkan hari Selasa, kami harap ingin langsung membacakan (tuntutan)," kata Emile.

Baca juga: Jalani Sidang Tuntutan, Ammar Zoni: Mudah-mudahan Enggak Ditunda Lagi

Setelah berdiskusi, disepakati sidang akan digelar pada Jumat (8/9/2023) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ini merupakan penundaan kedua pembacaan tuntutan terhadap Ammar Zoni.

Pada sidang tanggal 31 Agustus 2023, JPU mengaku belum siap dengan tuntutannya terhadap artis peran tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com