Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Niat Penjarakan Verny Hasan, Denny Sumargo: Opininya Tidak Bagus Buat Keluarga Saya

Kompas.com - 07/09/2023, 17:22 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor sekaligus YouTuber Denny Sumargo menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap DJ Verny Hasan atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya pada Kamis (7/9/2023).

Denny mengatakan, tujuannya melapor ke polisi bukan mau memenjarakan Verny Hasan.

"Jadi kalau tujuan Denny memanjarain orang itu enggak benar," kata Denny Sumargo, Kamis.

Baca juga: Denny Sumargo Bawa Hasil Tes DNA Saat Diperiksa Berkait Laporan terhadap Verny Hasan

Selama bertahun-tahun difitnah Verny Hasan, Denny tak pernah melapor ke polisi.

Kali ini kesabaran Denny Sumargo sudah habis karena merasa Verny Hasan selalu membuat opini tidak baik ke publik tentangnya.

Opini buruk yang dibangun Verny Hasan di publik, kata Denny, membuat banyak pihak yang dirugikan. Termasuk, keluarganya dan anak dari Verny Hasan sendiri.

Baca juga: Ibunda Denny Sumargo Sebut Verny Hasan Memaki Putranya Usai Lihat Hasil Tes DNA Pertama

“Tapi saya enggak melaporkan orang itu ke polisi karena saya masih punya hati nurani. Karena sudah seringnya diulang pola-pola ini berulang kali membangun opini menciptakan asumsi. Saya pikir ini arahnya enggak bagus. Enggak bagus buat keluarga saya, buat anak dia yang dia bilang kena dampak psikologi. Enggak ada bagusnya, jadi kita bawa ke ranah hukum," lanjut Denny.

Kuasa hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar, mengatakan apabila ke depannya Verny Hasan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan mendapat hukuman penjara maka itu bentuk dari konsekuensi hukum.

Baca juga: 3 Jam Diperiksa di Polda Metro Jaya, Denny Sumargo Dicecar 23 Pertanyaan

"Bukan tujuan kita memenjarakan, tapi untuk konsekuensi aja kalau dia terbukti bersalah," ucap Anwar.

Dengan demikian, kasus dugaan pencemaran nama baik ini bisa menjadi pelajaran bahwa tidak bisa sembarangan dalam menuding seseorang lewat media sosial.

"Itu udah urusan hakim, urusan pengadilan sekarang masih lidik, tahapannya masih panjang. Ini edukasi untuk masyarakat," tutur Anwar.

Sebelumnya diberitakan, Denny Sumargo melaporkan Verny Hasan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (22/8/2023).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas nama terlapor Verny Hasan, pemilik akun Instagram @verniehasan_.

Baca juga: Akui Dulu Nakal, Denny Sumargo Deg-degan Saat Tes DNA Pertama

Kuasa hukum Denny Sumargo, Muhammad Anwar, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Verny Hasan atas dugaan pencemaran nama baik.

"Ini bukti LP nya. Pasal yang kami tuduhkan Pasal 310 dan 311 KUHP, 315 juga. Dan dengan kita laporkan ini, saya harap untuk nanti tinggal penyidik lakukan langkah penyelidikan dan penyidikan. Atas nama itu (Verny)," kata Anwar saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com