Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Oge Arthemus Ditangkap atas Kasus Narkoba Jenis Ganja

Kompas.com - 29/08/2023, 13:46 WIB
Melvina Tionardus,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesulap Oge Arthemus ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di daerah Gondokusuman, Yogyakarta, dalam kasus narkoba jenis ganja pada 25 Agustus 2023.

Oge menjadi tersangka kepemilikan tanaman ganja yang ditanam oleh AH dan mengonsumsi ganja tersebut secara pribadi.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, M Syahddudi, kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di daerah Serpong, Tangerang Selatan, terjadi penyalahgunaan narkotika.

Dari observasi, polisi menangkap tersangka AH di rumahnya di daerah tersebut.

Baca juga: Oge Arthemus Suruh Rekan Tanam Ganja di Rumah untuk Konsumsi Pribadi

"Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya dan dari AH ini didapatkan bukti tiga botol biji ganja dan lima pot tanaman ganja," tutur M Syahddudi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).

Polisi saat itu juga menemukan satu pak pupuk.

Biji ganja tersebut disemai dalam pot tanaman dan diberi pupuk.

Pot tersebut diletakkan di teras lantai 2 rumah. AH mengaku mendapat bibit ganja dari Oge Arthemus.

Baca juga: Pesulap Oge Arthemus Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba karena Perintahkan Tanam Ganja

Kemudian polisi menangkap Oge.

"Dari pelaku OA ini penyidik berhasil mengamankan tiga klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram," ujar M Syahddudi.

"Kemudian satu klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pak papir atau kertas rokok dan satu pak pupuk hidroponik yang disimpan di belakang lemari rumah saudara OA," lanjut M Syahddudi.

AH mengaku kepada polisi bahwa ia menanam biji ganja tersebut sejak Maret 2023.

"Jadi selama lima bulan ini kan si pelaku AH mengambil pucuk-pucuknya, kemudian dikeringkan kemudian diserahkan kepada si OA," kata M Syahddudi.

Baca juga: Polisi Konfirmasi Pesulap OA yang Ditangkap karena Tanaman Ganja adalah Oge Arthemus

Oge Arthemus mengonsumsi ganja tersebut kurang lebih sekitar tiga bulan belakangan.

M Syahddudi memastikan bahwa ganja tersebut tidak diperjualbelikan Oge Arthemus.

Polisi masih mencari tahu asal usul biji ganja yang bisa berada di tangan Oge Arthemus.

Oge Arthemus dan AH dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com