Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ammar Zoni Kembali Jalani Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Kompas.com - 24/08/2023, 14:19 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesinetron Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mengenakan rompi tahanan, topi, dan masker, Ammar Zoni tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 13.22 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya.

Suami Irish Bella itu mengatakan kondisinya baik-baik saja sebelum memulai persidangan.

Baca juga: 5 Fakta Sidang Perdana Kasus Narkoba Ammar Zoni

"Alhamdulillah baik," kata Ammar saat berjalan memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

Tanpa banyak berbicara, Ammar Zoni langsung bergegas memasuki ruang tunggu.

"Enggak ada yang mau disampaikan," ujar Ammar.

Agenda sidang hari ini adalah keterangan dari para terdakwa yang juga menjadi saksi.

Baca juga: Ammar Zoni Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Sebagai informasi, dalam sidang perdananya, Ammar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Selain itu, Ammar juga diberi dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Jaksa mengenakan Ammar dakwaan alternatif karena telah dianggap menyalahgunakan narkotika tanpa ada kondisi medis tertentu yang mengharuskan penggunaanya.

Baca juga: Ditanya soal Irish Bella, Ammar Zoni: Semua Mendoakan Saya

Ammar Zoni ditangkap aparat kepolisian di rumah orangtuanya di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023) lalu dengan barang bukti sabu 1 gram.

Setelah ditangkap pihak kepolisian narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Ammar Zoni sempat direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Lido, Bogor, Senin (13/3/2023).

Setelah hampir lima bulan menjalani rehabilitasi, kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni kini kembali dilanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com