JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Cinta Penelope tidak hadir dalam agenda pembuktian dalam sidang perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Kuasa hukum Cinta Penelope, Irsan Gusfrianto, mengatakan kliennya tidak wajib hadir.
"Dia kan emang tidak ada kewajiban untuk hadir, oleh sebab itu kita (kuasa hukum) yang berkewajiban hadir," kata Irsan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Irsan juga mengatakan, ageda peraidangan kali ini juga ditunda karena piham Taha Gokhan Arikan belum menerima surat panggilan resmi dari pengadilan.
Baca juga: Cinta Penelope Ingin Segera Berpisah dari Taha Gokhan Arikan
"Karena surat pemanggilan terhadap tergugat yang dikirim surat beberapa hari lalu tidak sampai atau tidak diterima oleh tergugat ini makanya hakim minta sidang ditunda sampai tanggal 29 (Agustus)," kata Irsan di Kantor Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Menurut Irsan, pihaknya sudah menghadirkan dua saksi di sidang pembuktian hari ini. Saksi-saksi tersebut adalah orang terdekat Cinta Penelope.
"Udah persiapkan dua saksi, sudah jauh-jauh datang, tapi ya begitulah prosedur harus dipanggil dulu secara patut kan, harapannya kami suratnya itu diterima tergugat tapi faktanya surat itu tidak ada yang menerima," ujarnya.
Baca juga: Agenda Pembuktian di Sidang Perceraian Cinta Penelope Ditunda
Sebelumnya diberitakan, Cinta Penelope menggugat cerai Taha Gokhan Arikan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Juli 2023.
Cinta dan Taha sudah melewati tahapan mediasi. Namun upaya mediasi dinyatakan gagal dan keduanya sepakat bercerai.
Sebagai informasi, Taha adalah warga negara Turkiye.
"Kebiasaan di negaranya sana dengan budaya kita di sini kan beda. Itu mungkin yang sulit diterima sama klien kami," kata Irsan 26 Juli lalu.
Kendati demikian, Irsan memastikan tidak ada masalah kekerasan dalam rumah tangga antara Cinta dan Taha.
Baca juga: Mediasi Gagal dan Keteguhan Cinta Penelope Bercerai dari Taha Gokhan Arikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.