Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Inara Rusli Ungkap Bukti yang Bisa Menentukan Hak Asuh Anak

Kompas.com - 26/07/2023, 16:13 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, mengungkap kunci yang menjadi bukti di sidang cerai kliennya dengan penyanyi Virgoun terkait tindak kekerasan pada anak.

Arjana menjelaskan bukti ini usai sidang pembuktian di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (26/7/2023).

Menurut dia, bukti ini menjadi bukti penting untuk menentukan hak asuh tiga anak Inara dan Virgoun.

Baca juga: Inara Rusli Akan Beri Bukti Hasil Tes Darah Reaktif Hepatitis di Sidang Cerai dengan Virgoun

"Iya kekerasan, tapi untuk bisa membuktikan bahwa siapa yang paling berhak nih, ibu atau ayahnya kan harus dibuktikan dengan peristiwa sebelumnya. Selama ini pengasuhan dari Ibu Inara kepada anaknya seperti apa, dari Virgoun seperti apa. Kan masing-masing dibuktikan," jelas Arjana Bagaskara.

Kata Arjana, Virgoun malah menyebut Inara memperlakukan anak mereka kasar.

"Bang Virgoun kan mengatakan dari jawaban dan dupliknya, justru Ibu Inara yang mengkasari anaknya, ya kita buktikan sebaliknya sebagai penggugat. Tidak (kasar), ini ada buktinya," ucap Arjana Bagaskara.

Baca juga: Inara Rusli Berikan Bukti Chat Virgoun dan Kunci Misterius di Sidang Cerai

Namun tidak ada bukti rekaman tindak kekerasan pada anak tersebut karena CCTV dimatikan.

"Sayangnya off, di-off-kan oleh seseorang," ungkap Arjana Bagaskara.

Usai sidang Arjana juga sempat memperlihatkan kunci yang dia maksud.

Namun ketika ditanya apakah itu merupakan kunci borgol, Arjana dan Inara tidak mau menjawabnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com