Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dapat Hak Asuh, Raihaanun Boleh Mendidik Tiga Anaknya dari Teddy Soeriaatmadja

Kompas.com - 06/07/2023, 10:13 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Raihaanun resmi bercerai dari sutradara Teddy Soeriaatmadja.

Putusan cerai mereka sudah dijatuhkan pada 15 Juni 2023 di Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang, Banten, dengan nomor perkara 1810/Pdt.G/2023/PA.Tgrs.

Dalam putusan tersebut, Teddy mendapat hak asuh tiga anaknya dari Raihaanun.

Meski Teddy mendapat hak asuh anak, sebagai ibu, Raihaanun juga dibolehkan untuk ikut mendidik anak-anak mereka.

Baca juga: Gugat Cerai Raihaanun, Teddy Soeriaatmadja Dapat Hak Asuh Anak

“Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama * lahir pada tanggal 16 Januari 2008, * lahir pada tanggal 07 Juni 2012 dan * lahir pada tanggal 16 Mei 2014 berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Pemohon (Teddy) dengan memberi akses kepada Termohon (Raihaanun) untuk ikut mendidik anak tersebut selaku ibu kandungnya,” seperti dikutip dari direktori putusan, Kamis (6/7/2023).

Selain itu, Teddy juga harus memberikan nafkah mut'ah kepada Raihaanun sebesar Rp 30 juta.

Adapun Teddy Soeriaatmadja mengajukan gugatan cerai kepada Raihaanun pada 15 April 2023.

Baca juga: Dicerai Teddy Soeriaatmadja, Raihaanun Disebut Tiga Kali Ketahuan Selingkuh

Gugatan cerai itu dilayangkan Teddy dengan alasan istrinya ketahuan tiga kali berselingkuh.

Perselingkuhan tersebut terjadi pada tahun 2009, 2015, dan terakhir 2017. Teddy Soeriaatmadja dan Raihaanun menikah pada 17 Maret 2007.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com