Namun Wenny menolak tes DNA yang dilakukan secara diam-diam dan harus mencabut gugatan karena bagaimana pun hukum itu lah yang membuat anak Wenny merasa terlindungi.
Terlebih menurut Wenny, tes DNA bukan perkara sederhana yang bisa dilakukan satu pihak saja.
"Tes DNA memang segampang itu, Den? Susah. Memang bisa anak gue dibawa begitu aja, 'nanti hasilnya gue kabarin ya', kayak pesen Gojek. Enggak bisa, tidak semudah itu," kata Wenndy dikutip dari YouTube Curhat Bang Denny Sumargo.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung menolak kasasi Rezky Aditya pada 23 Mei 2023.
Dengan demikian, keputusan MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan Rezky Aditya adalah ayah kandung atau biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani.
Pihak yang mengajukan gugatan atau kasasi dalam hal ini adalah Rezky Aditya Drajatmoko, sementara Wenny Ariani Kusumawardani menjadi pihak yang dituntut.
Dengan adanya keputusan ini, polemik atas siapa ayah kandung atau biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani berakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.