Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/05/2023, 16:13 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain berbagai jenis nafkah, Inara Rusli juga menuntut haknya untuk mendapat royalti dari lagu-lagu yang diciptakan penyanyi Virgoun dalam proses perceraian.

Tim kuasa hukum Inara menjelaskan, tuntutan soal royalti ini mengacu pada UU Hak Cipta tahun 2014 yang menyebut royalti adalah hak ekonomi dan hak moral yang dimiliki oleh pencipta.

Berdasarkan teori hukum, royalti adalah termasuk harta bersama jika memang salah satu pihak itu adalah pencipta suatu lagu.

Baca juga: Virgoun Santai Digugat Nafkah Mutah Rp 10 Miliar oleh Inara Rusli

Pihak Inara menuntut lagu Virgoun yang memiliki nilai ekonomi.

"Kalau lagunya tidak punya nilai ekonomi ya kami enggak akan nuntut. Tapi karena ini punya nilai ekonomi dan penting bagi anak anak klien kami dan juga Bang Virgoun, jadi kami masukan juga dalam gugatan cerai ini," ucap kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (31/5/2023).

Inara dan tim kuasa hukum meminta dua per tiga bagian dari hak royalti yang didapat Virgoun.

Baca juga: Disebut Hasilkan Miliaran Sekali Live TikTok, Inara Rusli: Enggak Sampai Segitu

"Kami minta dua per tiga bagian. Jadi kami punya dokumen perjanjian antara produser dengan tergugat (Virgoun), di mana ya terkait ini nanti kami akan buktikan di persidangan. Yang jelas kami punya buktinya," tutur Arjana Bagaskara.

Selain itu, tim kuasa hukum Inara menyatakan telah memeriksa dan riset secara teori dan literasi bahwa kasus istri dan anak menuntut hak royalti ini ada di luar negeri.

Kata Arjana, contohnya di Amerika ketika istri dari salah satu pencipta lagu Walt Disney menuntut royalti dan dikabulkan oleh Pengadilan Negara Bagian New York.

Baca juga: Respons Inara Rusli Disebut Dapat Uang Miliaran untuk Jadi Brand Ambassador

"Indonesia sendiri tidak ada tuntutan kasus dari harta bersama, jadi ini yang pertama di Indonesia," ungkap Arjana.

"Untuk itu, kami memberikan ruang pada majelis hakim, untuk membuat suatu benchmark baru di Pengadilan Agama, bahwa royalti itu masuk harta bersama yang selama ini menjadi teori hukum, bisa menjadi dasar hukum, bisa menjadi suatu rujukan hukum juga," imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com