Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizky Pahlevi Buka Suara Setelah Dituding Terlibat Penyebaran Video Syur Mirip Rebecca Klopper,

Kompas.com - 29/05/2023, 23:47 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kekasih Rebecca Klopper, Rizky Pahlevi buka suara untuk menjawab keterlibatannya dalam kasus video syur yang menimpa Rebecca.

Melalui kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso, Rizky menampik tudingan memeras Rebecca dengan ancaman bakal menyebar video syur pada 2022 lalu.

"Sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/263a/X/2022/Dittipidsiber tanggal 28 Oktober 2022, orang yang dimaksud melakukan pemerasan senilai Rp30 juta dan telah ditetapkan tersangka adalah pihak lain dengan nama inisial R, dan bukan klien kami," kata Sugeng kepada Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Rebecca Klopper dan Fadly Faisal Siap Diperiksa Usai Laporkan Pemilik Akun Medsos Penyebar Video Syur

Adapun perkara tersebut sudah selesai dengan mekanisme restorative justice.

"Perkara itu pun sudah selesai melalui mekanisme restorative justice. Klien kami juga tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu," lanjut Sugeng. 

Sugeng dengan tegas membantah keterlibatan Rizky dalam penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Setop Sebar Video Syur Diduga Mirip Rebecca Klopper di Medsos

Menurut Sugeng, akun yang dilaporkan pihak Rebecca bukanlah milik Rizky Pahlevi.

"Terlapor penyebar video, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri adalah pihak lain. Akun @dedekugem bukan milik klien kami," tutur Sugeng. 

Sebagai informasi, Rebecca Klopper juga melaporkan pemilik akun media sosial yang menyebarkan video syur mirip dengan dirinya ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (22/5/2023).

Polisi telah menerima laporan dari Rebecca terkait dugaan penyebaran video syur yang diduga dilakukan pemilik akun media sosial dedekgemes @dedekugem.

Laporan itu telah dibuat dan didaftarkan oleh Rebecca melalui kuasa hukumnya, Sandy Aridin, dengan nomor laporan LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com