Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Rebecca Klopper setelah Video Syur Mirip Dirinya Viral

Kompas.com - 25/05/2023, 21:17 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Sandy Arifin membenarkan bahwa ia yang ditunjuk untuk menjadi kuasa hukum Rebecca Klopper.

Sandy melaporkan pemilik akun media sosial yang menyebarkan video syur mirip dengan Rebecca ke Bareskrim Polri pada Senin (22/5/2023).

“Pertama betul kami sudah melaporkan setelah ditunjuk menjadi kuasa hukumnya Mbak Rebecca. Itu benar kami sudah membuat laporan sejak Senin itu,” ujar Sandy saat dihubungi wartawan, Kamis (25/5/2023).

Sandy mengatakan, kliennya merasa dirugikan dengan beredarnya video syur tersebut.

Namun, Sandy tak menjelaskan detail apakah orang yang ada di dalam video tersebut adalah Rebecca.

“Intinya klien kami sudah merasa dirugikan dengan adanya kejadian tersebut. Makanya klien kami mengambil langkah hukum,” ucap Sandy.

Baca juga: Rebecca Klopper Laporkan Akun Media Sosial Penyebar Video Syur Mirip Dengannya

Sandy mengatakan, kini Rebecca sedang menenangkan diri setelah syok mengetahui video syur mirip dengannya tersebut beredar.

“Pasti klien kami masih menenangkan diri dan tapi keadaannya sehat,” kata Sandy.

Sandy mengatakan, saat laporan, ia membawa beberapa bukti.

“Yang sudah kumpulkan ada, kemarin sudah dilampirkan semua. Tapi kan, enggak bisa disampaikan di sini, proses hukum baru berjalan. Nanti perkembangannya kami update,” tutur Sandy.

Sebelumnya, Rebecca Klopper resmi melaporkan pemilik akun media sosial yang menyebarkan video syur mirip dengannya ke Bareskrim Polri.

Hal tersebut diungkap oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ahmad mengatakan, pemilik akun media sosial tersebut dilaporkan Rebecca pada Senin, 22 Mei 2023 berdasarkan nomor laporan polisi nomor LP/B/113/V/2023.

Menurut Ahmad, Rebecca melaporkan pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan video itu lewat kuasa hukumnya.

Pemilik akun media sosial yang menyebarkan video syur mirip dengan Rebecca itu dilaporkan dengan pasal Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Saat melaporkan, Ahmad membawa bukti dan saksi atas isial nama FF dan LL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com