JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Rebecca Klopper telah melaporkan pemilik akun media sosial yang menyebarkan video syur mirip dengannya ke Bareskrim Polri.
Hal tersebut diungkap oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ahmad mengatakan, pemilik akun media sosial tersebut dilaporkan Rebecca pada Senin, 22 Mei 2023.
“Hari Senin kemarin, tanggal 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/113/V/2023,” kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Serial Mozachiko Rilis Teaser Trailer, Dibintangi Rebecca Klopper dan Junior Roberts
Ahmad mengatakan, Rebecca melaporkan pemilik akun media sosial @dedekugem tersebut lewat kuasa hukumnya.
Pemilik akun media sosial yang menyebarkan video syur mirip dengan Rebecca itu dilaporkan dengan pasal Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter tersebut atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yg memiliki muatan kesusilaan,” ucap Ahmad.
Baca juga: Biodata Rebecca Klopper, Kekasih Fadly Faisal
"Dengan korban atas nama RAPK alias RK dan saksi-saksi atas nama FF dan LL," lanjut Ahmad.
Ahmad Ramadhan mengatakan, saat melaporkan pemilik akun media sosial tersebut pihak Rebecca juga membawa barang bukti hasil tangkapan layar dari akun sosial media yang dilaporkan.
"Adapun barang bukti yg didapat yaitu satu lembar hasil screenshoot akun tersebut pelapor adalah penerima kuasa dari RAPK alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana tersebut," ucap Ahmad.
Baca juga: Fadly Blak-blakan soal Hubungannya dengan Rebecca Klopper, Faisal Menanggapi
Ahmad mengatakan, kini laporan dari Rebecca tersebut sedang diproses dan diselidiki di Bareskrim Polri.
"Laporan saat ini masih dipelajari oleh penyidik," tutur Ahmad.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.