Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fetty Wap Dihukum 6 Tahun Penjara dalam Kasus Perdagangan Narkoba

Kompas.com - 25/05/2023, 12:29 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rapper William Junior Maxwell II atau lebih dikenal Fetty Wap dihukum enam tahun penjara atas kasus perdagangan narkoba.

Dilansir dari CNN pada Kamis (25/5/2023), Fetty Wap dijatuhi hukuman enam tahun penjara ditambah lima tahun dalam pengawasan setelah bebas oleh pengadilan federal di Central Islip, New York, Amerika Serikat.

Siaran pers dari Kejaksaan Eastern District of New York menyatakan Fetty Wap merupakan anggota organisasi yang mendistribusikan lebih dari 100 kilogram kokain, heroin, fentanil, dan kokain crack di Long Island dan New Jersey.

Pada 2022 penyanyi “Trap Queen” ini telah mengaku bersalah atas pendistribusian dan kepemilikan kokain.

Rapper berusia 31 tahun itu ditangkap pada 2021 lalu bersama lima orang rekannya. Namun ia dibebaskan dengan jaminan 500.000 dollar AS.

Namun ia kembali ditahan pada 2022 setelah jaksa menyebut Fetty Wap melanggar ketentuan jaminannya dengan mengancam akan membunuh seseorang serta memegang pistol pada bulan Desember.

Adapun Jaksa menjelaskan bahwa Fetty Wap dan komplotannya mendapatkan obat-obatan terlarang itu di pantai Barat Amerika Serikat.

Mereka menggunakan Layanan Pos Amerika Serikat dan pengemudi dengan kompartemen kendaraan tersembunyi untuk mengangkut narkotika.

Fetty Wap disebut mendistribusikan narkotika antara Juni 2019 dan Juni 2020.

Untuk memuluskan rencana tersebut, komplotan Fetty membawa senjata api untuk melindungi pendistribusian narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com