Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Venna Melinda: Sekarang Fokus Cerai

Kompas.com - 24/05/2023, 21:15 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Venna Melinda ingin fokus bercerai setelah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkannya terhadap Ferry Irawan berujung pada vonis 1 tahun penjara.

Diketahui, vonis tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023).

Kini, Venna ingin mengesampingkan perkara KDRT dan fokus pada perceraian.

"Kalau ditanya puas, aku lebih ke 'oke ini sudah selesai'. Sekarang fokus cerai karena aku ingin cerai. Fakta hukumnya bahwa Ferry dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan KDRT, hukumannya satu tahun," kata Venna kepada awak media di kawasan Panglima Polim, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Venna Melinda: Alhamdulillah, Aku Mendapat Keadilan

Ibu dari Verrel Bramasta itu menambahkan, vonis terhadap Ferry kemungkinan bisa menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara cerainya.

"Aku tetap pada kasus cerai, karena itu penting juga. Karena di kasus cerai kan Ferry minta cerai karena ada kasus KDRT terhadap dia. Jadi vonis ini Insya Allah, jadi satu pertimbangan hakim dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan bahwa aku di-KDRT," ujar Venna.

Venna menyebut dirinya mendapat keadilan dengan vonis tersebut.

"Alhamdulillah aku mendapat keadilan, yang menurut aku kalau jumlah vonis itu kan kita enggak ada yang pernah tau, itu kewenangan hakim. Tapi intinya adalah apa yang aku laporkan itu fakta. Terjadi KDRT. Karena kalau dari pihak terdakwa, selalu bilang tidak ada KDRT," tutur Venna.

Baca juga: Sidang Kasus KDRT Venna Melinda Digelar Tertutup, Ada Hal Pribadi yang Sensitif


Diketahui, putusan 1 tahun Ferry Irawan lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun penjara.

Kasus KDRT ini bermula ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada 9 Januari 2023, berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

KDRT yang diterima Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.

Ferry Irawan divonis melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com