Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Song Ji Hyo Gugat CEO Mantan Agensinya Atas Tuduhan Penggelapan

Kompas.com - 24/05/2023, 12:35 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Sumber Soompi

KOMPAS.com - Aktris Korea Selatan Song Ji Hyo menggugat CEO agensi lamanya, Uzu Rocks.

Rabu (24/5/2023), seorang perwakilan dari Song Ji Hyo berbagi informasi soal gugatan hukum tersebut.

“Benar bahwa Song Ji Hyo, melalui perwakilan hukumnya, mengajukan tuntutan hukum terhadap mantan CEO, Tuan Park karena melanggar Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat dll. (penggelapan) di Kantor Polisi Gangnam Seoul," ujar sumber itu, dikutip dari Soompi.

Baca juga: Penghasilan Tak Dibayar, Song Ji Hyo Disebut Gugat Mantan Agensi

Pihak Song Ji Hyo menganggap sang CEO tidak menjalankan perusahaan secara normal bahkan ada penundaan pembayaran gaji kepada karyawan.

"Kami telah mengambil tindakan untuk mendesak penyelidikan cepat guna mencegah korban lain dari terjadi," imbuh sumber.

Tahun lalu pada bulan Oktober, Song Ji Hyo menandatangani kontrak eksklusif dengan Uzu Rocks, yang menaungi rekannya di Running Man , Ji Suk Jin.

Baca juga: Song Ji Hyo Pilih Tak Vaksinasi Covid-19, Agensi Angkat Bicara

Sebelumnya pada 5 April, Uzu Rocks terlibat dalam tuduhan tunggakan pembayaran gaji kepada artis dan karyawan agensi karena kesulitan keuangan.

Menanggapi laporan tersebut, Uzu Rocks merilis pernyataan resmi yang menyatakan bahwa sebagian informasi tersebut berbeda dengan kebenaran.

Pada 14 April, Song Ji Hyo mengajukan ke Uzu Rocks tentang pemutusan kontrak eksklusifnya dan tindakan hukum untuk penyelesaian yang belum dibayar.

Baca juga: Rayakan 21 Tahun Debut, Song Ji Hyo Donasi 6.300 Briket Batubara

Menyusul berita permintaan Song Ji Hyo untuk mengakhiri kontrak eksklusifnya, Uzu Rocks merilis permintaan maaf dan mengonfirmasi bahwa mereka setuju untuk mengakhiri kontrak eksklusif mereka.

Kemudian pada 26 April, CEO Uzu Rocks Park Joo Nam mengundurkan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com