Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus KDRT Ferry Irawan, Kronologi hingga Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/05/2023, 09:51 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

"Terjadi percekcokan antara saya dengan pihak istri, saya tekankan lagi, ada percekcokan yang luar biasa. Yang akhirnya saya berniat untuk menenangkan istri saya yang sedang histeris," ujar Ferry saat itu.

Dakwaan

Ferry pun menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Kediri pada 27 Maret 2023.

Ferry didakwa dengan dua pasal yakni Pasal 44 dan Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Setelah dakwaan dibacakan Jaksa, pihak Ferry langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.

Tuntutan jaksa

Jaksa kemudian menuntut Ferry Irawan 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda dalam persidangan yang digelar 3 Mei 2023.

Saat itu, jaksa menilai yang memberatkan adalah karena Ferry sudah pernah mendapatkan vonis pengadilan atas suatu perkara pidana dan perbuatan KDRT.

Sedangkan yang meringankan ialah karena terdakwa dianggap sopan selama persidangan.

Sementara, vonis untuk Ferry dalam kasus KDRT ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 1 tahun penjara.

Menurut pihak Ferry, vonis tersebut sudah memenuhi rasa keadilan dan membuktikan bahwa apa yang dilakukan Ferry Irawan tergolong dalam KDRT ringan.

Saat ini Ferry kembali mendekam di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur untuk melanjutkan sisa masa tahanan, yaitu sekitar lima bulan lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com