Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artis RK Diadukan ke Bareskrim Polri Berkait Dugaan Pornografi

Kompas.com - 23/05/2023, 16:51 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis berinisial RK diadukan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia atas dugaan tindak pidana pornografi ke Bareskrim Polri pada Selasa (23/5/2023).

Selain mengadukan artis RK, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia juga mengadukan akun media sosial penyebar video syur yang diduga mirip artis tersebut ke Bareskrim Polri.

Aduan tersebut teregister dengan nomor 003/EX-ALMI/V/2003.

“Kami udah ke Mabes Polri untuk konsultasi terkait dugaan tindak pidana pornografi yang lagi beredar yang lagi ramai. Kami sudah konsutasi ya ke tim cyber kami udah ada surat tanda terima aduan kami ke Kabareskrim Polri,” ujar Mualim Bahar, seorang anggota asosiasi terebut di Bareskrim Polri, Selasa.

“Dugaan terlapornya itu (yang diadukan) inisial RK dan akun yang menyebarkan video itu. Cuma kami belum bisa membuka secara lebar kepada publik. Karena ini adalah tugas kepolisian untuk mendalami terkait video yang lagi beredar ini," lanjut Mualim.

Mualim Bahar mengatakan, laporannya saat ini masih dalam bentuk aduan.

Ia telah menyiapkan bukti-bukti sebelum melaporkan Rebecca terkait dugaan tindak pidana pornografi tersebut serta akun media sosial yang menyebarkan video syur yang menampilkan perempuan mirip artis tersebut.

Mualim Bahar mengatakan pihaknya akan melaporkan artis RK dan akun media sosial yang menyebarkan video syur tersebut.

“Hari ini laporannya masih dalam bentuk aduan. Laporan kami sudah siapkan bukti-buktinya untuk memperkuat tentang dugaan tindak pidana pornografi yang telah beredar,” kata Mualim.

Mualim mengungkap alasan pihaknya membuat pengaduan tersebut. Dia menilai hal ini sangat tidak sesuai dengan moral anak bangsa.

“Kami menganggap bahwa tindakan ini adalah tindakan yang tidak pantas dipertontonkan oleh publik figur, sangat merusak moralitas anak bangsa," ucap Mualim.

Mualim Bahar berencana melaporkan artis RK dan akun media sosial yang menyebarkan video syur yang diduga mirip artis tersebut ke Polda Metro Jaya.

“Saya bilang dua ya (yang kami undang-undang). Ada Undang-Undang Pornografi ada Undang-Undang IITE. Yang mana undang undang itu mengatur delik pidana ini," kata Mualim Bahar menjelaskan.

"Ada dua objek hukum yang pertama adalah orang yang membuat video, tentu RK dan partner-nya (yang ada dalam video itu). Dan yang kedua adalah yang menyebar video dalam hal ini nomor akun media sosialnya,” Mualim Bahar menjelaskan.

Video syur yang menampilkan seorang perempuan mirip artis RK itu beredar di media sosial sejak Senin (22/5/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com