Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Kompas.com - 23/05/2023, 12:47 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah korban tindak pidana penipuan bermodus penjualan tiket konser band Coldplay menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (23/5/2023) hari ini.

Adapun korban penipuan tersebut berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

“Hari ini kita diagendakan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dengan laporan kita hari Jumat, yang mana terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan yang melalui media elektronik yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum sehingga menimbulkan korban yang begitu masif di beberapa wilayah Indonesia,” ujar kuasa hukum korban, Zainul Arifin, di Bareskrim, Mabes Polri, Selasa.

Baca juga: Prediksi Sulit Dapat Tiket Coldplay di Jakarta, Audi Marissa dan Suami Pilih Nonton di Taiwan

Zainul mengatakan, korban penipuan bermodus penjualan tiket konser Coldplay ini bertambah dari 14 hingga kini ada 60 orang dengan kerugian mencapai Rp 183 juta.

“Untuk saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang. Kemudian, bertambah menjadi 60 orang, dengan nilai kerugian yang awalnya Rp 32 juta sekarang menjadi Rp 183 juta,” kata Zainul Arifin.

Zainul Arifin mengatakan, tak hanya menjalani pemeriksaan, para korban penipuan ini juga menyerahkan beberapa barang bukti ke polisi.

Baca juga: Kebahagiaan Anestasya, Pengantin yang Dapat Mahar Tiket Coldplay

Kata Zainul dari tujuh korban yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, baru ada lima korban yang hadir untuk pemeriksaan ini.

“Maka dari itu kita menilai ataupun melihat ini ada dampak yang sangat masif. Hari ini adalah agendanya untuk menyampaikan beberapa barang bukti dan juga menyampaikan keterangan klarifikasi dari beberapa korban,” tutur Zainul Arifin.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah korban tindak pidana penipuan bermodus penjualan tiket konser band Coldplay melapor ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/5/2023) lalu.

Laporan tersebut diterima dengan nomor polisi LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Mei 2023.

Baca juga: Lagu My Universe Kolaborasi Coldplay dan BTS Tembus 1 Miliar Pemutaran di Spotify

Zainul mengatakan, korban mengalami kerugian penipuan terkait penjualan tiket yang dilakukan di media sosial Twitter, Instagram, dan juga Telegram.

Ia mengatakan, korban langsung diminta melakukan transaksi sesuai nominal yang ditetapkan setelah tergiur unggahan penjualan tiket konser Coldplay yang dibuat pelaku di media sosial.

Setelah korban melakukan transaksi, pelaku langsung memblokir nomor dan akun media sosial korban sehingga pelaku tidak bisa dihubungi.

"Jadi ada salah satu korban itu dia melalui medsos Twitter, ternyata dia transfer (ke terduga pelaku) Rp 9 juta, enggak tahunya tiketnya enggak didapatkan. Dia hubungi ternyata sudah di-block," kata Zainul.

"Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka dan ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA," lanjut Zainul.

Dalam laporannya, pelaku disangkakan Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com