Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/05/2023, 18:26 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Kejaksaan Pusat Seoul secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan aktor Yoo Ah In dan juga komplotannya yang telah dinyatakan sebagai tersangka pada 22 Mei 2023 ini.

Komplotan yang awalnya berstatus saksi kini jadi tersangka. Komplotan tersebut adalah artis dari perguruan tinggi seni dan seorang YouTuber terkenal.

Sebagai informasi, saat Yoo Ah In dinyatakan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba, ia masih bisa menghirup udara bebas.

Sebelumnya, pada 19 Mei Polisi Seoul telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Yooh Ah In.

Baca juga: Polisi Akan Minta Surat Perintah Penangkapan untuk Yoo Ah In

Kini pihak kepolisian mengungkap beberapa alasan pihaknya terpaksa mengeluarkan surat penangkapan tersebut.

Salah satunya, polisi melihat bahwa Yoo Ah In selama ini membantah sebagian kejahatan yang telah dituduhkan kepadanya.

Padahal polisi telah menemukan fakta baru bahwa jenis serta jumlah obat-obatan yang diberikan dan dikonsumsi oleh Yoo Ah In meningkat lebih banyak daripada penyelidikan pertama.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Yoo Ah In telah mengonsumsi empat jenis narkotika yakni rami, propofol, kokain, dan ketamin. 

Baca juga: Yoo Ah In Diperiksa selama 21 Jam dalam Kasus Narkoba

Selain itu, rekam medis yang berada di tangan polisi juga mengungkapkan keadaan di mana obat psikotropika zolpidem diresepkan untuk tujuan non-medis.

“Kami merasa surat perintah penangkapan diperlukan karena (Yoo Ah In) telah menyangkal dakwaan. Bahkan setelah penyelidikan, fakta bahwa jenis dan jumlah obat yang disalahgunakan telah meningkat,” kata perwakilan pihak kepolisian dikutip dari Koreaboo, Senin (22/5/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com