Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Promotor Masuk DPO, Konser Kris Dayanti di Singapura Dianggap Tak Layak

Kompas.com - 08/05/2023, 17:37 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Kris Dayanti alias KD berencana menggelar konser bertajuk Mencintaimu Live in Singapura pada 24 Mei 2023.

Akan tetapi, pihak promotor diketahui masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Hal ini diungkapkan seorang pengacara bernama Lodewyk Siahaan.

Baca juga: Siapkan Amora Jadi Penyanyi Andal, Kris Dayanti Ajari Showmanship

"Sejauh ini, konser itu akan berjalan pada 24 Mei 2023 di Singapura. Kami berharap, setelah mengetahui bahwa Berkat Saham Entertainment Production DPO, KBRI dan Ibu KD khususnya bisa membatalkan atau setidaknya menunda konser itu sendiri. Karena melukai hati masyarakat kita," kata Lodewyk Siahaan saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Duduk perkara

Sebagai informasi, Lodewyk Siahaan adalah kuasa hukum dari Fernando Lesmana.

Fernando Lesmana menikah dengan Helda. Namun, saat pernikahan mereka masih resmi di mata hukum, Helda melangsungkan pernikahan dengan Frederik Surya Tjoe tanpa sepengetahuan Fernando Lesmana.

Baca juga: Kris Dayanti Beberkan Peran Ibunya dalam Perjalanan Kariernya

Hal itu yang membuat nama Helda dan Frederik Surya Tjo terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.

"DPO-nya ini menikah tanpa izin. Helda itu statusnya masih resmi menikah dengan Fernando tapi dia menikah lagi dengan Frederik, tanpa izin Fernando di Denpasar. Helda dan Erik sudah DPO, ditetapkan tersangka dan dired-notice oleh Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri," lanjut Lodewyk.

Fernando Lesmana telah melaporkan kedua orang tersebut di Polresta Denpasar.

Baca juga: Kris Dayanti Izin Raul Lemos untuk Remake Mencintaimu hingga Kenang Honor Pertama

"Kemudian, klien kami membuat laporan pengaduan di Polresta Denpasar tanggal 28 Maret 2021 dan diterima dengan nomor pengaduan 252," tutur Lodewyk.

Hubungannya dengan konser Kris Dayanti

Helda dan Frederik adalah direktur dan komisaris Berkat Entertainment Production yang menjadi promotor konser Kris Dayanti di Singapura.

Oleh karenanya, Lodewyk menilai bahwa konser itu tak layak digelar.

Baca juga: Kris Dayanti Izin Raul Lemos untuk Remake Mencintaimu hingga Kenang Honor Pertama

"Kami memohon kepada Ibu KD, yang adalah artis dan diva Indonesia, sekaligus politisi, supaya dia bisa merasakan apa yang kami rasakan. Besar harapan kami, sesuai aturan hukum, sebelum konser itu, perkara hukum Helda dan Frederik harus jelas dulu," ujar Lodewyk.

"Kami berharap, setelah mengetahui ini, KBRI dan Ibu KD khususnya bisa membatalkan atau setidaknya menunda konser itu sendiri," tambahnya.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com