Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerry Aurum Dulu Berpikir Bakal Dihukum Rehabilitasi, Ternyata Divonis 11 Tahun

Kompas.com - 12/04/2023, 17:17 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fotografer Jerry Aurum mengaku pernah mengalami depresi saat awal divonis 11 tahun penjara karena kasus narkoba.

Saat itu Jerry merasa kaget dengan vonis hakim padanya.

“Ya depresi. Saya alami frustrasi yang berulang-ulang soalnya kasus saya kan panjang. Saya diputus 11 tahun kaget banget dong. Saya sebagai pemakai saat itu saya pikir bakal rehab ternyata 11 tahun," kata Jerry Aurum di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Bebas dari Penjara, Jerry Aurum Tak Sabar Ingin Bertemu Sang Anak

Namun, depresi yang dialaminya saat itu tak membuatnya jauh dari Tuhan. Sebaliknya, mantan suami Denada ini justru mendekatkan dirinya pada Tuhan.

“Yang paling utama itu minta tolong sama Tuhan. Saya memang ketolong banget, doa-doa saya dijawab,” ucap Jerry.

Jerry bersyukur di tengah masa-masa terpuruknya, keluarga dan teman-temannya selalu mendukung.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Jerry Aurum: Mudah-mudahan Jadi Lebih Pintar, Tidak Mengulangi Kebodohan

“Saya sih merasa beruntung banget banyak yang sayang sama saya, itu peran serta keluarga saya, teman-temen saya bahkan klien-klien saya. Jadinya selama di dalam sana itu support itu selalu ada ditawarkan terus tanpa saya minta," ujar Jerry Aurum.

Dia merasa beruntung karena punya keluarga dan teman-teman yang tidak pernah meninggalkan di masa beratnya.

“Jadi saya merasa saya enggak kehilangan siapa-siapa, dan bahkan jadi tambah dekat, sehingga pada saat saya keluar pun semua menyambut dengan hangat. Jadi, saya merasa di welcome dan juga mulai datang, klien-klien yg tahu saya sudah keluar menghubungi saya,” tutur Jerry.

Baca juga: Reaksi Bahagia Putrinya Saat Tahu Jerry Aurum Bebas dari Penjara

Sebelumnya diberitakan, Jerry dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkoba.

Dia juga terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara pada 2020.

Putusan majelis hakim terdaftar dengan Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt pada 24 Februari 2020.

Baca juga: Jerry Aurum Bebas, Denada Beri Semangat

Merasa tidak puas dengan hasil putusan hakim, Jerry mengajukan banding atas vonis tersebut.

Namun upaya banding itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 128/PID.SUS/2020/PT.DKI menyebutkan Jerry menerima pidana sesuai vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Jerry kemudian mengajukan kasasi, hukumannya mengalami penurunan menjadi tujuh tahun.

Sampai pada akhirnya Jerry hanya menjalani 2/3 masa hukumannya karena pembebasan bersyarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com