Maka itu, Susanti meminta Tamara untuk kooperatif.
Baca juga: Kuasa Hukum Tamara Bleszynski Usul Ryszard Bleszynski Jual Hotel di Puncak jika Mau Damai
Dalam sidang dua pekan lalu, Tamara dan tim kuasa hukum memang menyebutkan bahwa kakaknya sakit dan berada di luar negeri. Namun mereka tak menyebut sakit apa yang diderita Ryszard.
Tamara juga sempat mengungkapkan kekecewaan mendalam lantaran Ryszard dua kali mangkir.
Ariestian menuturkan, isi proposal perdamaian dari Tamara menginginkan hotel peninggalan ayah mereka dijual dan hak serta kewajibannya dipenuhi.
"Kalau dari proposal yang kita sampaikan, hanya terkait hotel dijual, setelah dijual, dikeluarkanlah hak dan kewajiban yang perlu dikeluarkan, itu aja dari Ibu Tamara," ucap Ariestian.
Ariestian belum bisa memastikan Tamara yang bermukim di Bali apakah akan hadir di sidang tanggal 10 April nanti.
Ia akan menginformasi terlebih dahulu ke kliennya.
Sebagai informasi, pada Januari 2023, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski atas kasus dugaan wanprestasi dengan permintaan ganti rugi senilai Rp 34 miliar.
Pada Desember 2001, keduanya disebut sepakat untuk membagi dua biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di Amerika Serikat.
Namun menurut pihak Ryszard, Tamara belum pernah membayarnya hingga sekarang. Pemicu lain adanya gugatan ini adalah Tamara yang melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan aset berupa hotel di kawasan Cipanas, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.