JAKARTA, KOMPAS.com - Proses persidangan perkara gugatan wanprestasi Rp 34 miliar antara aktris Tamara Bleszynski dan kakaknya, Ryszard Bleszynski, masih berputar di tahap mediasi.
Sidang mediasi digelar untuk ketiga kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Hakim mediator mengagendakan agar Ryszard sebagai penggugat dan Tamara sebagai tergugat untuk mengajukan proposal perdamaian setelah mediasi dua kali batal terlaksana.
Baca juga: Isi Proposal Perdamaian dengan Ryszard, Tamara Bleszynski Ingin Hotel Ayahnya Dijual
Bagaimana jalannya sidang mediasi yang hanya dihadiri tim kuasa hukum kedua pihak ini?
Kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina, mengatakan pihaknya tidak mengajukan proposal perdamaian dalam sidang.
"Dari pihak kami belum memberikan proposal karena kami belum tahu apa yang diinginkan, " kata Susanti Agustina, Rabu.
Sedangkan kuasa hukum Tamara Bleszynski, Ariestian Putra Ramadhan, mengatakan kliennya tetap menuruti permintaan hakim mediator.
Baca juga: Janji Temui Tamara Bleszynski, Ryszard Bleszynski Tak Ajukan Proposal Perdamaian
"Hari ini kami dari pihak tergugat tetap beritikad baik, yaitu kami menyiapkan proposal rencana mediasi dan telah kita serahkan juga ke hakim mediator. Tetapi dari pihak penggugat belum mempersiapkan," ungkap Ariestian Putra Ramadhan.
Tidak mengajukan proposal perdamaian tersebut juga dilatari janji Ryszard datang ke Indonesia untuk bertemu Tamara dan mengikuti mediasi secara langsung.
Selama ini Ryszard tinggal di Amerika Serikat. Susanti mengungkapkan, kliennya adalah pengusaha di bidang IT di sana.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.