Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih di Amerika dan Kaki Patah Jadi Alasan Ryszard Bleszynski Tak Hadiri Sidang Mediasi dengan Tamara

Kompas.com - 29/03/2023, 19:00 WIB
Melvina Tionardus,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina mengingatkan adik kliennya, aktris Tamara Bleszynski untuk kooperatif dalam proses persidangan kasus gugatan wanprestasi Rp 34 miliar.

Ryszard tidak hadir di sidang mediasi yang dijadwalkan pertama kali, yakni tanggal 22 Februari 2023.

Ia kembali tak hadir saat penjadwalan sidang mediasi berikutnya, tanggal 15 Maret 2023.

Baca juga: Isi Proposal Perdamaian dengan Ryszard, Tamara Bleszynski Ingin Hotel Ayahnya Dijual

Susanti meyakinkan Ryszard akan terbang ke Indonesia dari Amerika Serikat untuk sidang mediasi tanggal 10 April 2023.

Maka itu Susanti berharap Tamara dapat hadir pula di sidang kelak.

"Kita berharap dari Tamara sendiri juga kooperatif, jangan dia tau kakaknya tidak hadir dia hadir. Ini yang perlu dicatat, jangan nanti dia bilang ‘Oh ini kenapa kakak saya? Saya sedih, kakak saya nggak datang.’ Kan drama banget," kata Susanti Agustina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Tamara Bleszynski Kaget Nama Hotel Peninggalan Ayahnya Diganti

"Padahal sudah dikasih tahu bahwa beliau sakit dan sakitnya bukan alasan yang gimana tapi ada surat dokter bahwa beliau itu memang kakinya patah. Perjalanan Amerika ke sini kan 24 jam, jadi tak bisa asal berangkat harus punya fisik yang kuat," sambung Susanti.

Seperti diberitakan, Tamara Bleszynski mengaku sangat kecewa pada persidangan sebelumnya karena kakaknya dua kali tak hadir di sidang.

Menurut Tamara dan tim kuasa hukumnya saat itu, Ryszard tidak hadir karena sakit.

Namun pihak Tamara tidak menyebutkan detail sakit sang kakak.

Jadwal mediasi yang kedua tersebut juga atas permintaan pihak Ryszard.

Sebagai informasi, pada medio Januari 2023, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski atas kasus dugaan wanprestasi dengan permintaan ganti rugi senilai Rp 34 miliar.

Pada Desember 2001, keduanya disebut sepakat untuk membagi dua biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di Amerika Serikat.

Namun menurut pihak Ryszard, Tamara belum pernah membayarnya hingga sekarang. Sementara pemicu lain adanya gugatan ini adalah Tamara yang melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan aset berupa hotel di kawasan Cipanas, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com