JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus gugatan wanprestasi antara tergugat artis Tamara Bleszynski dan kakaknya, Ryszard Bleszynski kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Pada sidang mediasi kali ini kedua pihak hanya diwakili kuasa hukum.
Seharusnya kedua pihak menyerahkan proposal perdamaian setelah mediasi sudah dua kali batal terlaksana.
Baca juga: Tamara Bleszynski Kaget Nama Hotel Peninggalan Ayahnya Diganti
Usai sidang, kuasa hukum Tamara Bleszynski, Ariestian Putra Ramadhan mengatakan mereka telah menyerahkan proposal.
"Hari ini kami dari pihak tergugat tetap beritikad baik, yaitu kami menyiapkan proposal rencana mediasi dan telah kita serahkan juga ke hakim mediator. Tetapi dari pihak penggugat belum mempersiapkan," ungkap Ariestian Putra Ramadhan, Rabu.
Kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina membenarkan bahwa pihaknya tidak mengajukan proposal perdamaian.
Baca juga: Kuasa Hukum Tamara Bleszynski Usul Ryszard Bleszynski Jual Hotel di Puncak jika Mau Damai
"Dari pihak kami belum memberikan proposal karena kami belum tahu apa yang diinginkan, " kata Susanti Agustina ditemui secara terpisah.
Susanti menjelaskan, mereka tidak mengajukan proposal di sidang ini karena Ryszard akan datang ke Indonesia dari Amerika Serikat untuk bertemu secara langsung dengan Tamara dalam sesi mediasi.
Ryszard akan tiba di Indonesia tanggal 6 April dan mengikuti sidang yang dijadwalkan empat hari kemudian.
"Jadi klien kami khusus datang untuk melakukan mediasi di sini. Kita berharap dalam hal ini Tamara untuk hadir tanggal 10 April jam 10 (pagi)," ucap Susanti Agustina.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.