Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/03/2023, 15:57 WIB
Melvina Tionardus,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus gugatan wanprestasi antara tergugat artis Tamara Bleszynski dan kakaknya, Ryszard Bleszynski kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Pada sidang mediasi kali ini kedua pihak hanya diwakili kuasa hukum.

Seharusnya kedua pihak menyerahkan proposal perdamaian setelah mediasi sudah dua kali batal terlaksana.

Baca juga: Tamara Bleszynski Kaget Nama Hotel Peninggalan Ayahnya Diganti

Usai sidang, kuasa hukum Tamara Bleszynski, Ariestian Putra Ramadhan mengatakan mereka telah menyerahkan proposal.

"Hari ini kami dari pihak tergugat tetap beritikad baik, yaitu kami menyiapkan proposal rencana mediasi dan telah kita serahkan juga ke hakim mediator. Tetapi dari pihak penggugat belum mempersiapkan," ungkap Ariestian Putra Ramadhan, Rabu.

Kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina membenarkan bahwa pihaknya tidak mengajukan proposal perdamaian.

Baca juga: Kuasa Hukum Tamara Bleszynski Usul Ryszard Bleszynski Jual Hotel di Puncak jika Mau Damai

"Dari pihak kami belum memberikan proposal karena kami belum tahu apa yang diinginkan, " kata Susanti Agustina ditemui secara terpisah.

Susanti menjelaskan, mereka tidak mengajukan proposal di sidang ini karena Ryszard akan datang ke Indonesia dari Amerika Serikat untuk bertemu secara langsung dengan Tamara dalam sesi mediasi.

Ryszard akan tiba di Indonesia tanggal 6 April dan mengikuti sidang yang dijadwalkan empat hari kemudian.

"Jadi klien kami khusus datang untuk melakukan mediasi di sini. Kita berharap dalam hal ini Tamara untuk hadir tanggal 10 April jam 10 (pagi)," ucap Susanti Agustina.

Dengan demikian, sidang beragendakan mediasi kali ini kembali ditunda.

Terungkap fakta baru dari penuturan Susanti bahwa Ryszard tidak hadir dalam dua sidang mediasi sebelumnya karena sempat mengalami kecelakaan dan kakinya patah.

Sebagai informasi, pada medio Januari 2023, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski atas kasus dugaan wanprestasi dengan permintaan ganti rugi senilai Rp 34 miliar.

Pada Desember 2001, keduanya disebut sepakat untuk membagi dua biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di Amerika Serikat.

Namun menurut pihak Ryszard, Tamara belum pernah membayarnya hingga sekarang.

Sementara pemicu lain adanya gugatan ini adalah Tamara yang melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan aset berupa hotel di kawasan Cipanas, Jawa Barat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com