Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/03/2023, 20:36 WIB
Editor Kistyarini

KOMPAS.com - Kabar pernikahan sekaligus perceraian YouTuber Alshad Ahmad menggegerkan media sosial pada Selasa (21/3/2023).

Kabar tersebut muncul setelah foto-foto salinan putusan Pengadilan Agama Bandung tentang perkara cerai talak bermunculan di media sosial.

Meskipun nama Alshad tidak disebut dalam surat putusan itu, warganet langsung mengarahkan tudingan kepada pemuda yang mengoleksi sejumlah satwa langka tersebut.

Selain itu muncul foto agenda sidang dengan nama Alshad Kautsar Ahmad dan Nissa Asyifa yang diadakan di Pengadilan Agama Bandung.

Baca juga: Beredar Salinan Putusan PA Diduga Milik Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa, Disebut Menikah dan Bercerai dalam Waktu 2 Bulan

Kepada Tribun Jabar, Panitera PA Bandung, Dede Supriadi mengakui, adanya sidang perkara dengan klasifikasi cerai talak atas nama Alshad Kautsar Ahmad yang terdaftar di PA Bandung.

"Ya benar, pernah terdaftar di sini diajukan oleh suaminya (Alshad). Perkara perceraian itu didaftarkan pada 11 November 2022 dan sudah diputus pada 2 Desember 2022," kata Dede Supriadi di PA Bandung, Selasa.

"Lalu, para pihak berperkara itu sudah membacakan ikrar untuk bercerai per 28 Desember 2022 dan akta perceraian di antara keduanya sudah diterbitkan," ujarnya di PA Bandung, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Alshad Ahmad Diisukan Telah Nikah dan Cerai dari Nissa Asyifa, Raffi Ahmad: Doakan Semoga Cepat Selesai

Dede menambahkan saat ini proses perceraian sudah selesai dan sudah terbit pula akta cerai.

Cerai talak tersebut diajukan oleh pihak pria.

Namun Dede menolak mengungkapkan alasan pengajuan cerai tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+